Satpol PP Kota Palangka Raya mensosialisasikan aturan pembatasan kegiatan olahraga di salah satu pusat kegiatan olahraga.
Mulai Besok, Kegiatan Masyarakat Palangka Raya Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB, Ini Ketentuannya
PALANGKA RAYA - Mulai Minggu (17/1/2021) besok, kegiatan masyarakat kota Palangka Raya akan dibatasi. Pembatasan kegiatan masyarakat itu tertuang dalam
Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021. Pembatasan berlaku hingga 31 Januari 2021.
Kebijakan ini diambil Pemko Palangka Raya menyikapi terus menanjaknya jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya. Dengan pembatasan, diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran virus.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Sabtu (16/1/2021), mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat dapat diperpanjang jika laju peningkatan pasien positif COVID-19 terus bertambah.
Dalam surat edaran itu, dirincikan bahwa kegiatan masyarakat yang dibatasi di antaranya, menetapkan kebijakan kerja di rumah atau work from home bagi 75 persen ASN maupun pegawai swasta. Sementara sisanya boleh masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk perjalanan jalur darat, Pemko akan memberlakukan tes cepat antigen . Namun ini tidak tiap hari, hanya sewaktu-waktu.
Bagi rumah makan, restoran, dan hanya boleh menerima makan di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapas. Jam operasionalnya pun hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. PKL yang memakai gerobak masih boleh membuka layanan di atas pukul 21.00 WIB, tapi tidak diperkenankan makan di tempat.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk warung sembako dan buah-buahan serta kebutuhan sehari-hari.
Pasar pemerintah boleh operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa, boleh operasional mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Pasar Subuh boleh operasional pukul 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan operasional pukul 16.00-21.00 WIB. Tempat hiburan malam juga hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Peraturan pengunjung maksimal 50 persen juga berlaku untuk THM, pertemuan di hotel, hingga rumah ibadah.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan teguran tertulis hingga pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan ini, demi kepentingan bersama. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas