Mucikari Warung Karaoke di Sampit Pekerjakan Anak Dibawah Umur

PROSTITUSI - Tersangka ekspkoutasi anak dibawah umur untuk kegiatan prostitusi, Kholaella (52) saat akan ketika digiring ke Ruang Tahanan Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (13/9) - Istimewa

Mucikari Warung Karaoke di Sampit Pekerjakan Anak Dibawah Umur

PALANGKA RAYA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, mengamankan seorang mucikari yang memperkerjakan anak dibawah umur untuk bisnis esek-esek.

Petugas mengamankan Kholaella (52). Ia adalah seorang mami dari tempat hiburan malam karaoke Sela, di Jendral Soedirman, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Faisal Napitupulu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus eksploitasi anak ini dilakukan pada Sabtu (10/9) lalu. 

Tim melakukan penyawamaran usai mendapat informasi dari masyarakat adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam.

"Kita turunkan tim dan ternyata benar kita dapatkan ada 14 orang yang dipekerjakan. Dimana dua orang masih berstatus anak-anak," kata Kombes Faisal. 

Ditempat tersebut, petugas menemukan sejumlah kamar yang disediakan oleh pemilik karaoke untuk melayani tamu dalam melakukan eksploitasi seksual.

Tarif anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh Kholaella ini bernominal Rp. 400 ribu sekali melayani. Rp. 350 ribu untuk PSK dan Rp. 50 ribu untuk mucikarinya.

Sementara ini, Polisi masih mengantongi keterangan tersangka yang mengaku tidak mengetahui bahwa anak itu dibawah umur karena KTP yang ditunjukkan telah diatas 18 tahun.

"Identitas dua korban berinisial YY (16) dan Z (15) ini dipalsukan dan korban terjerat hutang biaya pemberangkatan mereka dari asalnya di Jawa," ungkapnya.

Seluruh wanita pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan oleh petugas ini merupakan bukan warga Kalteng, namun warga dari wilayah Provinsi Jatim dan Jabar. 

Kasus ini disampaikan oleh Faisal masih dalam tahap pengembangan karena manurut informasi proses perekrutan dibantu rekannya berinisial W.

"Tersangka memang menawari para korban untuk dipekerjakan di tempat hiburan. Walaupun bagaimanapun ini masuk dalam peraturan yang menyediakan sarana dan prasarana prostitusi dan eksploitasi anak tetap melanggar hukum," katanya

Sementara dalam beberapa kasus, Polisi juga menduga modus mucikari ini merektrut perempuan muda di Pulau Jawa dengan diiming-imingi pekerjaan yang layak.

"Jadi tersangka ini ditawari oleh W (buron, red). Setelah tiba di Kalteng nanti biaya mendatangkan akan diganti oleh saudara K. Uang pemberangkatan nantinya akan dipotong dan dicicil saat korban bekerja," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kali ini, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa bukti transfer uang transaksi prostitusi 800 Ribu Rupiah ke rekening milik mucikari, beberapa alat kontrasepsi, tiga buah kunci kamar, sebuah unit HP dan beberapa buku register transaksi prostitusi.

"Untuk proses pendampingan para korban juga akan dikordinasikan dengan Pemprov Kalteng," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT

Widget