Masyarakat Keberatan Atas Vonis Bebas Kades Dadahup, Minta Hakim Dinonaktifkan

TUNTUTAN - Tampak perwakilan massa menyampaikan tuntutan di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Seth Aji, Kota Palangka Raya, Kamis (23/6) - Istimewa

Masyarakat Keberatan Atas Vonis Bebas Kades Dadahup, Minta Hakim Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA - Aksi massa kembali memadati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, untuk menuntut putusan bebas Oknum Kepala Desa Dadahup, Kamis (23/6) pagi.

Masyarakat Desa Dadahup dan gabungan Ormas menuntut dan menyampaikan orasi memprotes putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terkait perkara Tipikor yang melibatkan oknum Kepala, Gunawan Samsi.

Kordinator aksi, Arbert, menuturkan pihaknya menolak keras hasil putusan tersebut. Pasalnya, bagi masyarakat awam, pungli yang dilakukan Gunawan Samsi adalah mutlak Tipikor, karena bersifat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, dalam hal ini masyarakat Desa Dadahup.

"Kami juga selaku masyarakat Desa Dadahup bersama Ormas Dayak meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Mahkamah Agung (MA) supaya Hakim yang menangani perkara Kades Dadahup untuk diperiksa dan di Non Aktifkan karena sudah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat umum dan khususnya masyarakat Desa Dadahup," katanya.

Dengan menjunjung tinggi asas keadilan, lanjut Arbert, pihanya memohon kepada pihak pengadilan Tipikor agar memproses seadil-adilnya jika memang terdakwa bersalah.

" Berilah contoh yang baik, jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada kami sehingga kami juga akan melakukan perbuatan tidak baik. Perbuatan pungli sudah dilarang di negeri ini akan tetapi kenapa masih ada pungli di pemerintahan, percuma ada himbauan larangan pungli," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan Tipikor ini, kejaksaan negeri Kabupaten Kapuas telah melaksanakan upaya hukum kakasi, sehingga kami mendorong dan mendukung langkah kejaksaan untuk penegakan hukum seadil-adilnya.

Unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang masyarakat ini juga dikawal oleh pengamanan kepolisian dari Personil Polresta Palangka Raya dan di Back up oleh Dit Samapta Polda Kalteng. 

Beberapa saat, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Yudu Eka Putra menemui massa yang berada di depan Kantor Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya.

Ia mengungkapkan rasa terimakasih dan menghargai niat baik peserta aksi yang telah hadir pada hari ini untuk mengawal proses penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Memberikan pendapat diperbolehkan saja asal sesuai aturan yang berlaku. Nantinya jika ada pernyataan sikap akan kami terima dengan baik dan menjadi bahan perbaikan bagi Pengadilan Tipikor," jelasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget