Anggota DPRD Palangka Raya - Yudhi Karlianto Manan
Legislator Palangka Raya Ingin Perda Karhutla Diperbaharui
PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan menginginkan agar Perda tentang Karhutla dapat diperbaharui. Pembaharuan landasan hukum itu agar mampu melindungi penghidupan kelompok yang masih menjalankan praktik perladangan tradisional.
"Sejak zaman dulu, bahkan orang tua saya juga berladang dengan cara membakar supaya dapat membuka lahan. Perlu kiranya menjadi agenda agar diperbaharui dengan menjamin kemudahan pengurusan izin-izin membakar lahan khususnya bagi para petani di Kalteng," katanya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Keberadaan Perda yang berlaku saat ini belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan karena belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.
"Perda Kota Palangka Raya tentang pencegahan dan pengendalian Karhutla sudah sangat lama sejak 2003, saya pikir ada bagian pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini," jelasnya.
Politisi PKB itu mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Kalteng setiap tahunnya, tentu selalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan.
"Ini masih berupa ide saya sendiri, saya usulkan melalui Bapemperda agar masuk dalam Propemperda tahun ini atau tahun depan. Kita ingin menjamin masyarakat tidak asal dijerat pasal hanya karena membuka lahan untuk bertahan hidup," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas