
Sekretaris Komisi II DPRD Gumas - Pdt Rayaniatie Djangkan
Legislator Gumas Bersyukur RUU TPKS Disahkan
KUALA KURUN - Legislator di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersyukur Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022 lalu.
“Kita patut bersyukur RUU TPKS akhirnya sudah disahkan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Gumas, Pdt Rayaniatie Djangkan, Kamis (21/4).
Raya menilai, pengesahan UU TPKS tidak lepas dari kerja keras dan juga pengawalan dari berbagai pihak, dalam melindungi kaum perempuan dari berbagai macam bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Menurutnya, UU TPKS menjadi bukti hasil dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI, dengan melalui proses dialog dalam ruang sidang, antara DPR RI dan pemerintah.
Legislator tiga periode dapil I Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang itu berterima kasih kepada semua pihak yang berjuang untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan perspektif korban dalam menangani kekerasan seksual.
“Pengesahan UU TPKS ini merupakan pencapaian luar biasa. Tentu saya berharap akan menjawab dan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, serta diharapkan tindak pidana seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas