Legislator Gumas Bersyukur RUU TPKS Disahkan

Sekretaris Komisi II DPRD Gumas - Pdt Rayaniatie Djangkan

Legislator Gumas Bersyukur RUU TPKS Disahkan

KUALA KURUN - Legislator di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersyukur Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022 lalu. 

“Kita patut bersyukur RUU TPKS akhirnya sudah disahkan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Gumas, Pdt Rayaniatie Djangkan, Kamis (21/4). 

Raya menilai, pengesahan UU TPKS tidak lepas dari kerja keras dan juga pengawalan dari berbagai pihak, dalam melindungi kaum perempuan dari berbagai macam bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, UU TPKS menjadi bukti hasil dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI, dengan melalui proses dialog dalam ruang sidang, antara DPR RI dan pemerintah. 

Legislator tiga periode dapil I Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang itu berterima kasih kepada semua pihak yang berjuang untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan perspektif korban dalam menangani kekerasan seksual. 

“Pengesahan UU TPKS ini merupakan pencapaian luar biasa. Tentu saya berharap akan menjawab dan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, serta diharapkan tindak pidana seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.GM1-Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget