
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran didampingi Wakil Gubernur H Edy Pratowo saat menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.
Lebih dari Rp15 Triliun, Ini Rincian Dana TKDD TA 2022 yang Diterima Kalteng
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 kepada para bupati dan wali kota bertempat di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Rabu (1/12/2021).
Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin mengatakan, Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 mencapai Rp15,987 triliun.
"Jumlah tersebut merupakan keseluruhan se-Provinsi Kalteng, termasuk kabupaten dan kota," terangnya.
TKDD tersebut meliputi, Dana Alokasi Umum Rp9,246 trilun lebih, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp1,590 trilun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp1,954 triliun, Dana Insentif Daerah Rp60,911 miliar, Dana Bagi Hasil Rp1,940 triliun, serta Dana Desa Rp1,204 triliun.
Adapun TKDD 2022 dialokasikan Rp769 miliar lebih, diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, peningkatan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, infrastruktur daerah, pemulihan ekonomi, serta percepatan dan penanganan kemiskinan.
Sementara itu, sesuai arahan presiden saat penyerahan DIPA 2022 di Istana Negara beberapa wakgu lalu, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh gubernur.
Diantaranya, pertama, COVID-19 masih menjadi ancaman bagi dunia dan Indonesia khususnya di Kalteng, maka semua pihak harus tetap waspada melalui penegakan protokol kesehatan dan 3T harus tetap dilakukan secara masiv, serta target vaksinasi dua tahap harus tercapai.
Kedua, bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal dan kepala perangkat daerah, agar segera membelanjakan anggaran DIPA yang sudah diserahkan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku, agar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrumen responsif, anisipatif dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng, keempat, kepada semua pengelola anggaran agar paling lambat Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada Januari 2022.
Kelima, kepala perangkat daerah provinsi segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran 2022 melalui Bappedalitbang, serta beberapa poin penting lainnya. (Ant)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas