Pj Sekda Pulang Pisau H Saripudin.
Larangan Mudik ASN, Kepala SOPD di Pulpis Diminta Kontrol Bawahan
PULANG PISAU – Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
SE Nomor: 800/188/BKPP/IV/2021 diumumkan Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin, setelah ditandatanganinya Bupati Pulpis H Edy Pratowo.
“Surat tersebut mengikuti imbauan dari pemerintah pusat, untuk aplikasinya di daerah para ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik atau mengambil cuti dari tanggal 06 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Untuk ASN wajib, sementara bagi masyarakat juga ada sama,” ungkap Sekda Saripudin.
Untuk pengawasan atas aturan tersebut, pihaknya pun meminta kepala SOPD masing-masing untuk bisa melakukan kontrol terhadap bawahannya, pada tanggal yang dimaksud. Selain itu tidak menutup kemungkinan pihaknya nanti akan melakukan sidak sewaktu-waktu mengecek langsung.
“Memang kelihatannya tegas sekali, karena tujuannya baik. Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Biasanya saat ditanggal yang dimaksud arus mudik atau bepergian sangat meningkat dan rentan menjadi kerumunan yang bisa menularkan COVID-19,” tukas Saripudin.
Namun, menurutnya larangan tersebut ada pengecualian, terutama bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan atau yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diberi kelonggaran namun tetap dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas