Larangan Mudik ASN, Kepala SOPD di Pulpis Diminta Kontrol Bawahan

Pj Sekda Pulang Pisau H Saripudin.

Larangan Mudik ASN, Kepala SOPD di Pulpis Diminta Kontrol Bawahan

PULANG PISAU – Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

SE Nomor: 800/188/BKPP/IV/2021 diumumkan Pj Sekda Pulang Pisau, Saripudin, setelah ditandatanganinya Bupati Pulpis H Edy Pratowo.

“Surat tersebut mengikuti imbauan dari pemerintah pusat, untuk aplikasinya di daerah para ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik atau mengambil cuti dari tanggal 06 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Untuk ASN wajib, sementara bagi masyarakat juga ada sama,” ungkap Sekda Saripudin.

Untuk pengawasan atas aturan tersebut, pihaknya pun meminta kepala SOPD masing-masing untuk bisa melakukan kontrol terhadap bawahannya, pada tanggal yang dimaksud. Selain itu tidak menutup kemungkinan pihaknya nanti akan melakukan sidak sewaktu-waktu mengecek langsung.

“Memang kelihatannya tegas sekali, karena tujuannya baik. Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Biasanya saat ditanggal yang dimaksud arus mudik atau bepergian sangat meningkat dan rentan menjadi kerumunan yang bisa menularkan COVID-19,” tukas Saripudin.

Namun, menurutnya larangan tersebut ada pengecualian, terutama bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan atau yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diberi kelonggaran namun tetap dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget