Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat menginterogasi pelaku pencabulan.
Lama Menduda, Penderita Stroke Cabuli Ponakan Kandung
SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria penderita stroke berinisial RS (46), di Komplek Perumahan Sinar Fajar Jalan Ir. Soekarno Blok 1 Kelurahan Sawahan Sampit, Kecamatan MB Ketapang. RS diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, sebut saja Bunga pada Kamis (7/1/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan, kronologi kejadian berawal saat korban habis bermain selanjutnya haus dan meminta minum di rumah neneknya yang masih bersebelahan dengan rumah korban. Di rumah itu juga ada RS yang menderita stroke.
Setelah selesai minum, korban dipanggil pelaku RS. Saat sampai di depan kamarnya, korban ditarik dan dibekap mulutnya disuruh diam menghadap dinding dan dengan payudara korban dipegang dari belakang. Setelah melucuti celana korban, selanjutnya pelaku mencoba memasukan alat kelaminnya di anus korban hingga pelaku ejakulasi. Perbuatan pelaku ternyata kepergok oleh kakak korban, hingga pelaku buru-buru memakai kembali pakaiannya.
Kakak korban lalu melaporkan hal itu kepada orangtuanya, selanjutnya dilaporkan ke polisi. Aparat langsung mengamankan pelaku dari rumah orangtuanya. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sudah lama menduda dan sering menonton video porno. Karena tak bisa lagi menahan nafsunya, pelaku melampiaskan kepada keponakan kandungnya sendiri. Pelaku juga bahkan pernah mencoba mencabuli kakak korban, namun tidak berhasil karena saat itu kakak korban melawan dan berhasil melepaskan diri. Pelaku saat ini sudah diamankan polisi dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas