
KUA - PPAS APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023 Disahkan
PALANGKA RAYA - DPRD Kota Palangka Raya mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke 9 masa sidang I Tahun Sidang 2022/2023. Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf memimpin jalannya persidangan.
Turut hadir Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin beserta jajaran forkopimda dan perangkat daerah setempat melalui video konferensi.
Sekretaris Dewan, Sitti Masmah dalam pembacaan keputusan surat DPRD Kota menyebutkan KUA PPAS 2023 pada pendapatan sebanyak Rp.1.210.084.080.838.
Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp.193.210.630.503, pendapatan transfer sebesar Rp.1.005.474.884.227, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar, Rp.11.398.564.066.108.
Pada belanja daerah, Sitti menyebutkan sebesar Rp.1.237.333.453.308. Dimana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.092.900.591.984, belanja modal sebesar Rp.139.083.754.728, belanja tak terduga sebesar Rp. 5.102.416.900, belanja transfer sebesar Rp.246.689.756.
"Pembiayaan daerah sebesar Rp.27. 249.372.470 dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayan daerah," katanya.
Kemudian DPRD menandatangani pengesahan KUA-PPAS APBD Kota Palangka Raya Tahun 2023 yang dilakukan langsung oeh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf didampingi jajaran anggota dewan.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas