KPU Tegaskan Tidak Ada Halangan Bagi Masyarakat Ikuti Pemilu Serentak Tahun 2024

PERSIAPAN - Tampak Komisioner KPU Kalteng saat berdialog bersama jurnalis dalam Media Gathering di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palangka Raya, Senin (28/11) malam

KPU Tegaskan Tidak Ada Halangan Bagi Masyarakat Ikuti Pemilu Serentak Tahun 2024

PALANGKA RAYA - Menjelang proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng mengadakan Media Gathering dengan mengundang media yang berada di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palangka Raya, Senin (28/11) malam.

Kegiatan yang merupakan pra pembuka sebelum tahapan awal menjelang pemilu seperti pendaftaran dan tahapan lain nya ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat melalui media, baik cetak, elektronik maupun televisi.

Komisioner KPU hadir dalam acara santai ini yang lebih banyak menghadirkan tanya jawab.

Salah satu poin penting yang diangkat dalam acara ini adalah bagaimana KPU kembali menegaskan terkait hak memilih yang nantinya dipakai bagi masyarakat berumur 17 Tahun keatas.

"Siapapun masyarakat Indonesia dan Kalteng ataupun masyarakat Indonesia yang bekerja di Kalteng wajib memberikan suara nya dalam pemilu nanti. Jadi tidak ada yang dapat menghalangi masyakarat untuk memilih," ungkap Komisioner KPU Wawan Wiraatmaja.

Hal ini tentunya lebih ditekankan kepada masyarakat yang bekerja di lingkup Perkebunan ataupun Pertambangan yang ada di Kalteng.

Tahun 2024 mendatang, KPU akan memfasilitasi bagi masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut dengan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.

“Ini yang kita bahas bersama dengan KPU se Indonesia di Ambon baru-baru ini yang difasilitasi KPU RI. Karena potensi pemilih khusus seluruh Indonesia diperkirakan akan mencapai 1 juta pemilih,” katanya.

Sementara untuk Kalimantan Tengah kata wawan, jumlah potensi pemilih di lokasi khusus diperkirakan mencapai 50 ribu lebih pemilih. “Ini nantinya akan kita siapkan sampai surat suaranya,” katanya.

Untuk tekhnisnya kata Wawan, nantinya KPU Kabupaten dan Kota akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan didampingi PPK dan PPS untuk menberikan data dan perizinan dalam membentuk TPS di lokasi khusus.

Wawan menjelaskan kalau pemilih khusu yang dimaksud adalah pemilih yang tidak berada di lokasi dimana dia terdaftar sebagai pemilih.

“Seperti pekerja dari jawa misalnya tapi bekerja di Lamandau namun KTP nya masih daerah jawa, ini yang kita fasilitasi dengan TPS di lokasi khusus agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Karena didalam Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dengan hal tersebut, tentunya KPU Kalteng berharap agar tidak ada perusahaan yang menghalangi masyarakat atau Warga Negara Indonesia untuk memilih pada puncak Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti.PR1

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget