Korban Dihipnotis, Siung Babi Ditukar Smartphone Realme

Salah satu pelaku penipuan dengan hipnotis saat diamankan polisi.

Korban Dihipnotis, Siung Babi Ditukar Smartphone Realme

PANGKALAN BUN – Tim Buser Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polsek Pangkalan Lada berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang merupakan komplotan penipu berbasis hipnotis.

Tiga orang lelaki tersebut bernama Sabran (48), Ardi (53) dan Alex Teo (38) yang merupakan warga dengan domisili kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono memaparkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan seorang korbannya yang mengaku telah menjadi korban penipuan.

“Jadi awal mulanya korban ini sedang berhenti di SPBU Pangkalan Lada dan duduk di atas sepeda motornya. Kemudian tiba – tiba dihampiri oleh salah satu pelaku, Ardi, yang menanyakan alamat PT. Adi Karya, namun dijawab tidak tahu. Tidak seberapa lama, pelaku kedua menghampiri korban (Sabran) kemudian berbincang – bincang dan menawarkan siung babi bahwa benda tersebut barang berharga dan bernilai tinggi serta dapat digunakan sebagai ilmu kebal atau tahan terhadap senjata tajam,” jelas Sudarsono.

Kapolsek menambahkan, guna meyakinkan korbannya, pelaku mengeluarkan sebuah silet yang tanpa diketahui korban bahwa silet tersebut tumpul pada satu bagian. Lalu digunakan untuk memotong rambut dan tidak putus.

Korban yang saat itu sudah terhipnotis tanpa berat hati kemudian menyerahkan satu buah gawai merk Realme C3 warna merah dan uang tunai Rp 50 ribu kepada pelaku dan melanjutkan perjalanannya ke Kabupaten Lamandau.

“Beberapa saat diperjalanan, korban sadar dan kemudian kembali ke lokasi kejadian guna menemui pelaku namun sudah tidak ada di tempat dna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada,” imbuh Kapolsek.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut. "Terhadap ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tandasnya.  KB1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget