Ketua Komisi I DPRD Gumas, Gumer.
Komisi I DPRD Gumas Minta Camat Tegur Kades yang Mbalelo
KUALA KURUN - Selaku pimpinan kecamatan, camat hendaknya tidak takut atau ragu menegur kepala desa yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Camat berhak menegur kepala desa yang tidak disiplin, yang mencoba membangun desa berdasarkan pemahaman pribadinya dan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Ketua Komisi I DPRD Gumas, Gumer, Senin (7/2/2022).
Pria yang pernah menjadi Ketua DPRD Gumas itu menjelaskan, apabila camat takut atau membiarkan kepala desa tidak disiplin, dan menjalankan pembangunan di desa dengan pemahaman pribadi, maka anggaran dan program pembangunan di desa tida akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Kita semua tahu, anggaran pembangunan untuk desa dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), itu sebesarnya-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa. Tidak boleh kepala desa menggunakannya untuk kepentingan pribadinya,” seru politikus PDI Perjungan itu.
Ia pun minta camat untuk sering-sering turun ke desa, memantau pelaksanaan pembangunan di desa, mendengar apa yang menjadi kendala dan harapan warga desa.
“Camat harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan warga desa dan kelurahan, menyampaikan apa yang menjadi program pembangunan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, program pembangunan kecamatan, desa dan kelurahan,” ujar Gumer. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas