Kisruh Pemanfaatan Kayu Kelompok Tani dan Bansaw di Barut, DPRD: Disetop Dulu

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan.

Kisruh Pemanfaatan Kayu Kelompok Tani dan Bansaw di Barut, DPRD: Disetop Dulu

MUARA TEWEH - Viral berita di media online  tentang lahan Pemanfaatan kayu dari areal kelompok Tani di Desa Sei Rahayu II Km 52 Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan Bansaw UD. Sumber Alam, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pihak UD. Sumber Alam memperhatikan Kelompok Tani. "Kalau saya melihat yang punya Bansaw ini merasa mengeluarkan biaya untuk pembuatan Legalitas Kelompok, maka dianggapnya itu sudah cukup saja. Masalah Fee kayu itu wajib bagi Perusahaan Bansaw tersebut. Walaupun tidak ada perjanjian di awal,” kata Permana melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (21/9/2021).

Permana juga menegaskan, kalau Bansaw UD. Sumber Alam masih bekerja Ia meminta kepada Pemerintah Desa dan Kelompok untuk menyetop kegiatan itu.

”Jadi disetop ja dulu. Atur dulu masalah fee dengan Desa dan Kelompok, nanti kita minta pihak kehutanan memedias? di desa, kalau memang saya ada di Muara Teweh dan tidak kesibukan, siap akan hadir di Km 52,” ungkapnya.

Menanggapi permintaan Wakil Ketua DPRD Barut Permana, Bendahara Desa Sei Rahayu 2, Moriadi, yang dihubunggi melaui sambungan saluler telpon, mengatakan siap memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara kelompok tani dengan pihak Bansaw UD.Sumber Alam.

” Kami siap unuk memfasilitasi pertemuan tersebut untuk jadwal akan kami lakukan koordinasi terlebih dahulu,” pungkasnya. BU1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget