Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, Empas S Umar
Bank Kalteng Gumas Mulai Cairkan BST, Pembagian Dibatasi 200 KPM/Hari
KUALA KURUN – Warga Gunung Mas yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) terdampak virus Corona atau COVID-19, yang bersumber dana dari APBD Kabupaten, mulai bisa menerima dana itu. Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun telah membuka layanan pembayaran sejak Rabu (18/11).
Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, Empas S Umar mengatakan, teknis pembayarannya BST mengutamakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Tujuannya agar menghindari penumpukan dan kerumunan massa, yang bisa memicu terjadinya penyebaran COVID-19. Penyaluran dilakukan per kelurahan atau per desa.
Dalam 1 hari Bank Kalteng membatasi hanya melayani sebanyak 200 orang. “Pelayanan dibagi 2, yaitu di kantor cabang dan kantor unit di Jalan Sangkurun," kata Empas, Kamis (19/11/2020).
Total penerima BST COVID-19 sebanyak 6.552 KPM di seluruh kecamatan se-Gunung Mas. Pencairan uang tersebut dilakukan melalui seluruh kantor dan unit layanan Bank Kalteng yang tersedia di Gumas. "Total bantuan sebesar Rp5.672.000.000. Kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat," jelasnya.
Setiap keluarga penerima bantuan yang datang wajib menggunakan masker, cuci tangan, cek suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitaizer. "Pada minggu yang pertama bulan Desember 2020, ditargetkan seluruh pembayaran terhadap keluarga penerima manfaat sudah terealisasi seluruhnya," ujar Empas.
Ada beberapa data yang terpaksa dihapus lantaran yang bersangkutan diketahui meninggal dunia atau tidak lagi berdomisili di Kabupaten Gumas. "Ada satu KPM yang meninggal dunia, nanti kami akan berkoordinasi dan meminta Dinas Sosial Gunung Mas untuk memverifikasi kembali apakah dialihkan kepada ahli waris atau bagaimana," kata Empas. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas