TERTANGKAp - Satu pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, baru - baru ini -Istimewa
Mesin Pompa PDAM Katingan Dicuri, 1 Pelaku Ditangkap, 4 Masih Buron
KASONGAN – Aksi pencurian terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan. Satu unit pompa intake atau pompa sedot air baku hilang dicuri orang.
Polres Katingan melalui Jatanras berhasil mengamankan satu orang pelaku, sedangkan empat orang lainnya masih buronan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono SH membenarkan telah memgamankan satu orang pelaku pencurian sedangkan empat orang teman pelaku masih dalam pencarian dan masul dalam DPO.
"Pencurian 1 unit pompa intake atau pompa sedot air baku milik pihak PDAM Katingan yang ditaruh didepan halaman kantor PDAM hilang. PDAM melaporannya ke Polres Katingan, dan anggota Polres Katingan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di Kalimantan Selatan, terduga pelaku merupakan warga Kasongan," kata AKP Eko, Sabtu (26/2/2022).
Menurut AKP Eko terduga pelaku yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Katingan di-back up Jatanras Polres Banjarbaru, pada Jumat (18/2), menangkap DYT (43) di wilayah Banjarmasin.
Empat orang yang masih DPO yakni MMK, SPI dan GLN.
Aksi pencurian sendiri berlangsung pada Kamis (3/2/2022) sekira dini hari. Kemudian pada Rabu (9/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Para pelaku melakukan kembali melakukan aksi pencurian pompa sedot air yang masih ada satu di halaman kantor PDAM. Barang tersebut dinaikkan oleh para pelaku kedalam gerobak kayu yang dikaitkan dengan kendaraan roda dua.
"Satu meter dari tempat asal barang berpindah aksi para pelaku diketahui oleh penjaga malam, sehingga para pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang curian serta barang milik para pelaku seperti gerobak dan kendaraan roda dua, " kata AKP Eko
PDAM Katingan mengalami kerugian materiil hingga Rp.148.000.000.
Terduga pelaku DYT yang diamankan polisi, sudah mengakui telah melakukan pencurian satu unit pompa sedot air milik PDAM. Pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.KTN1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas