Mesin Pompa PDAM Katingan Dicuri, 1 Pelaku Ditangkap, 4 Masih Buron

TERTANGKAp - Satu pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, baru - baru ini -Istimewa

Mesin Pompa PDAM Katingan Dicuri, 1 Pelaku Ditangkap, 4 Masih Buron

KASONGAN – Aksi pencurian terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan. Satu unit pompa intake atau pompa sedot air baku hilang dicuri orang.  

Polres Katingan melalui Jatanras berhasil mengamankan satu orang pelaku, sedangkan empat orang lainnya masih buronan DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono SH membenarkan telah memgamankan satu orang pelaku pencurian sedangkan empat orang teman pelaku masih dalam pencarian dan masul dalam DPO. 

"Pencurian 1 unit pompa intake atau pompa sedot air baku milik pihak PDAM Katingan yang ditaruh didepan halaman kantor PDAM hilang.  PDAM melaporannya ke Polres Katingan, dan  anggota Polres Katingan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di Kalimantan Selatan, terduga pelaku merupakan warga Kasongan," kata AKP Eko, Sabtu (26/2/2022).

Menurut AKP Eko terduga pelaku yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Katingan di-back up  Jatanras Polres Banjarbaru, pada Jumat (18/2), menangkap  DYT (43) di wilayah Banjarmasin. 

Empat orang yang masih DPO yakni MMK, SPI dan GLN.   

Aksi pencurian sendiri berlangsung pada Kamis (3/2/2022) sekira dini hari. Kemudian pada Rabu (9/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Para pelaku melakukan kembali melakukan aksi pencurian pompa sedot air yang masih ada satu di halaman kantor PDAM.  Barang tersebut dinaikkan oleh para pelaku kedalam gerobak kayu yang dikaitkan dengan kendaraan roda dua. 

"Satu meter dari tempat asal barang berpindah aksi para pelaku diketahui oleh penjaga malam, sehingga para pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang curian serta barang milik para pelaku seperti gerobak dan kendaraan roda dua, " kata AKP Eko 

PDAM Katingan mengalami kerugian materiil hingga Rp.148.000.000. 

Terduga pelaku DYT yang diamankan polisi, sudah mengakui telah melakukan pencurian satu unit pompa sedot air milik PDAM.  Pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan  Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.KTN1 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget