Ketua DPRD Palangka Raya Harapkan Syarat Penerbangan Gunakan Antigen

SYARAT - Tampak calon penumpang yang melakukan pemeriksaan PCR di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu - Istimewa

Ketua DPRD Palangka Raya Harapkan Syarat Penerbangan Gunakan Antigen

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto berharap agar kiranya pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan untuk mengubah syarat penerbangan yang selama ini menggunakan tes PCR menjadi tes antigen saja.

"Kita berharap masalah persyaratan bagi penumpang pesawat terbang bisa ditinjau kembali, terkaitan dengan PCR agar diubah menjadi swab antigen saja. Pencegahan tetap dilakukan namun tidak membebani masyarakat," katanya, Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, terdapat perbedaan jauh antara harga PCR dan antigen yang selama ini menjadi beban bagi masyarakat ketika akan menggunakan jasa penerbangan.

Tarif PCR berkisar Rp 500 ribu per sekali tes dengan masa berlaku 3x24 jam sementara Swab Antigen hanya Rp 100 ribu dengan masa berlaku 2x24 jam.

"Banyak sekali pertimbangan yang kita bisa lihat namun dari sisi pencegahan tetap gunakan swab. Pelan-pelan pertumbuhan ekonomi akan menggeliat kembali, tapi tidak lupa tetap program pencegahan dijalankan," ujarnya.

Untuk wilayah Kalteng PPKM Level 2 juga berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara untuk Level 3 berlaku Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.PR1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget