
SYARAT - Tampak calon penumpang yang melakukan pemeriksaan PCR di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu - Istimewa
Ketua DPRD Palangka Raya Harapkan Syarat Penerbangan Gunakan Antigen
PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto berharap agar kiranya pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan untuk mengubah syarat penerbangan yang selama ini menggunakan tes PCR menjadi tes antigen saja.
"Kita berharap masalah persyaratan bagi penumpang pesawat terbang bisa ditinjau kembali, terkaitan dengan PCR agar diubah menjadi swab antigen saja. Pencegahan tetap dilakukan namun tidak membebani masyarakat," katanya, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, terdapat perbedaan jauh antara harga PCR dan antigen yang selama ini menjadi beban bagi masyarakat ketika akan menggunakan jasa penerbangan.
Tarif PCR berkisar Rp 500 ribu per sekali tes dengan masa berlaku 3x24 jam sementara Swab Antigen hanya Rp 100 ribu dengan masa berlaku 2x24 jam.
"Banyak sekali pertimbangan yang kita bisa lihat namun dari sisi pencegahan tetap gunakan swab. Pelan-pelan pertumbuhan ekonomi akan menggeliat kembali, tapi tidak lupa tetap program pencegahan dijalankan," ujarnya.
Untuk wilayah Kalteng PPKM Level 2 juga berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara untuk Level 3 berlaku Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas