Kejari Gunung Mas Tandatangani MoU dengan PLN

MoU - Kajari Gumas Nixon dan Manejer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 Osta Milano usai Penandatanganan Perpanjangan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN pada Wilayah Hukum Kabupaten Gumas.

Kejari Gunung Mas Tandatangani MoU dengan PLN

KUALA KURUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3. MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Wilayah Hukum Kabupaten Gunung Mas. 

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nilla dengan Manejer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3, Osta Milano di Aula Kejari Gunung Mas, Kamis (1/9). 

Dalam sambutannya, Nixon menyampaikan apresiasi yang tinggi atas Prakarsa kerja sama di bidang Perdata dan TUN antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 dengan Kejari Gunung Mas yang telah terjalin sebelumnya, sebagai wujud penjabaran dari MoU yang dilakukan di tingkat pusat antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan RI. 

“Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Nixon. 

Selain sebagai landasan bagi implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan TUN, Pria asal Papua ini mengatakan, MoU juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upaya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. 

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan senantiasa membantu dan mengingatkan PLN agar dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan Perdata, dapat dilakukan secara bijaksana guna meminimalisir terjadinya konflik sosial dan hambatan dalam pelaksanaan program/kegiatan PT PLN (Persero) di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas," terangnya. 

Manejer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3, Osta Milano mengatakan, pembangunan kelistrikan di Kabupaten Gunung Mas akan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah. 

“Kami menargetkan Kabupaten Gunung Mas tidak lagi bergantung pada sumber listrik bertenaga diesel. Ini sejalan dengan program pemerintah pusat bahkan internasional untuk sumber listrik yang ramah lingkungan,” tutup Osta.GM1-Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget