Kejaksaan Tahan Sukiran dan Salamat Widodo Terkait Kasus Korupsi Pupuk di Distrans Kapuas

Sukiran dan Salamat Widodo saat diserahkan ke pihak Kejari Kapuas.

Kejaksaan Tahan Sukiran dan Salamat Widodo Terkait Kasus Korupsi Pupuk di Distrans Kapuas

PALANGKA RAYA - Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Sukiran, resmi ditahan kejaksaan setelah Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan pupuk Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas di Ruang Pidsus Kejati Kalteng, Selasa (12/1/2021).  Sukiran ditahan bersama Salamat Widodo, pelaksana kegiatan.

"Sebagai tersangka yakni Sukiran selaku Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas atau Kuasa Pengguna Anggaran serta Salamat Widodo selaku pelaksana kegiatan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum H Rustianto. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.193.031,-.

Penyerahan Tahap II kedua tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin Kasi Penyidikan Rahmad Isnaini melalui Kasi Penuntutan Bangun Dwi Sugiartono kepada Jaksa Penuntut Umum Stirman Eka Priya Samudra yang juga Kasi Pidsus Kejari Kapuas. Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua tersangka pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, mulai tanggal 12 Januari sampai dengan 31 Januari 2021.

Perkara tersebut terkait pengadaan pupuk di Dintrans Kapuas tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.144.028.000.  Sukiran dan Salamat Widodo ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pengadaan pupuk Urea, pupuk TSP, pupuk KCL, kapur, bibit padi, obat hama dan racun rumput dalam kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka terjerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Harry Setiawan selaku Penasihat Hukum bagi Sukiran menyatakan kliennya kooperatif dan datang sendiri ke Kejati Kalteng memenuhi surat panggilan tahap II. "Kami akan ajukan permohonan pengalihan penahanan," ujar Harry. Dia berharap proses peradilan nantinya akan memenuhi rasa keadilan. "Kita belum tahu apakah PPK atau kontraktor lain terlibat karena intinya ada tujuh paket pekerjaan," pungkas Harry. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget