Kantor DPRD Ditutup Akibat COVID - 19

KESEHATAN - Tampak sejumlah ASN yang bekerja di DPRD Kabupaten Pulang Pisau menjalani pemeriksaan COVID - 19, Senin (25/1) - Istimewa

Kantor DPRD Ditutup Akibat COVID - 19

PULANG PISAU - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, terhitung selama 3 hari yakni dari tanggal 25 hingga 27 Januari 2021 ditutup sementara untuk semua aktifitas pelayanan.

Hal itu lantaran dari hasil Rapid Test, Swab Antigen dan Swab PCR terhadap 42 ASN, TKHL dan Anggota Dewan, terkonfirmasi 4 orang Positif.

1 orang anggota Dewan, 2 orang ASN, dan 1 TKHL dan semuanya dirawat di RSUD Pulang Pisau.

Demikian disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Hendra SH.MH, Senin (25/1/2021).

Hendra mengatakan atas petunjuk dan arahan Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Sekda dan Ketua DPRD Pulang Pisau untuk sementara waktu terhitung 3 hari sejak tanggal 25 hingga 27 Januari 2021 Kantor DPRD Pulang Pisau ditutup dari segala aktivitas pelayanan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kendati begitu, kata Hendra, semua pegawai tetap menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaannya dari rumah.

Hendra menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus covid-19, pihaknya langsung melakukan rapid test, Swab Antigen dan Swab PCR kepada seluruh pegawai dan anggota dewan juga melakukan sterilisasi kantor dengan menyemprotkan cairan desinfektan.

“Kita tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Handep Hapakat, khususnya pegawai dan anggota DPRD Pulpis agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan atau jaga jarak guna memutus mata rantai covid-19, ” pungkasnya.PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget