BAHAN BAKAR - Tampak warga sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa
Kalteng Belum Terapkan MyPertamina
PALANGKA RAYA - Agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lebih tepat sasaran. Pembelian Pertalite dan Solar dibatasi melalui penggunaan sistem berbasis aplikasi MyPertamina.
Mulai hari ini, Jumat (1/7) PT. Pertamina melakukan sejumlah kebijakan dimana pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite
Sales Branch Manager (SBM) I Kalselteng PT. Pertamina, M. Abdillah Rorke, mengatakan, Uji coba pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan QR Kode ini dilakukan secara bertahap alias tidak serta-merta diterapkan di seluruh Indonesia.
Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.
"Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak termasuk daerah yang akan menerapkan sistem terbaru MyPertamina bagi yang berhak membeli Pertalite dan Solar," kata Abdillah, Kamis (30/6) kemarin.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa Qr code hanya bisa didapat oleh yang lolos verifikasi dan setiap transaksi pembelian akan tercatat sesuai ketentuan, sehingga mengontrol penyaluran BBM Subsidi
"Jadi Ini tahap sosialisasi selama 1 bulan hingga 30 Juli. Setelah itu mungkin ada evaluasi dan langkah tegas lagi dari Pertamina," kata Abdillah.
Sehubungan dengan hal ini, dirinya menekankan Pertamina tidak mewajibkan membeli BBM Subsidi memakai MyPertamina.
"Namun apabila masyarakat yang merasa berhak membeli BBM Subsidi maka silakan daftarkan kendaraannya melalui website diatas tadi subsiditepat.mypertamina. id atau melalui aplikasi MyPertamina (tekan fitur Subsidi Tepat)," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas