Kabur Setelah Korupsi Dana Desa Hingga Rp1,1 Miliar, Oknum Kades Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi

Kabur Setelah Korupsi Dana Desa Hingga Rp1,1 Miliar, Oknum Kades Akhirnya Ditangkap

PALANGKA RAYA - Berakhir sudah pelarian Wanto Sripo selaku Kepala Desa Karuing, Kabupaten Katingan, yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). "DPO (Wanto) diamankan oleh Tim Kabur yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, saat tidur bersama keluarganya di tempat persembunyian sebuah pondok," kata Kasie Penkum Kejati Kalteng dalam rilis pers.

Tim Kabur Intelijen Kejati Kalteng bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan meringkus Wanto di Dusun Menyuluh Desa Lahei, Kecamatan Mantangai Hulu, Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 22.15 WIB. Tim Kabur membawa Wanto dari Kapuas ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus.

Sebelum dibawa ke Kejari Katingan, Wanto melakukan lebih dahulu pemeriksaan kesehatan termasuk Swab Tes Antigen, Sabtu (4/12/2021). Tim Penyidik Kejari Katingan kemudian menggiring Wanto ke Rumah Tahanan Katingan.

Perkara berawal saat pihak Kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Wanto Sripo bersama Hamid selaku Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Karuing dan Deddy Arista Millano selaku Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Mereka menjadi tersangka terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Desa Karuing atau kerugian negara sebesar Rp1.194.133.384,04. Wanto melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021.  

Hamid dan Deddy telah lebih dahulu menjalani persidangan pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Hamid dengan tuntutan  pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama 2 bulan. Hamid terjerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget