Jaga Siskamling, 2 Bersaudara Justru Bobol Rumah Warga, Kini Siap Dipenjara

Ilustrasi

Jaga Siskamling, 2 Bersaudara Justru Bobol Rumah Warga, Kini Siap Dipenjara

PALANGKA RAYA – Perbuatan dua bersaudara, Triaji dan Wahyu Rahmadan, tak patut ditiru. Saat bertugas menjaga di Pos Siskamling, keduanya bukan menjaga keamanan warga, tapi malah mencuri di rumah penduduk. Kakak beradik itu pun masing-masing terancam 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/4/2021). Saat bekerja sebagai penjaga malam komplek perumahan, keduanya justru bekerja sama mencuri barang senilai Rp89.290.000 dari rumah warga.

 

Kejadian pada Rabu (26/1/2021) lalu. Keduanya bertugas jaga malam di Pos Kamling di Jalan Berlian III Kota Palangka Raya. Triaji kemudian pergi hendak membeli rokok. Ketika melewati rumah Arnold di Jalan Intan II, Triaji melihatnya dalam keadaan sepi. Triaji kemudian kembali ke Pos Kamling untuk mengambil linggis pemukul tiang listrik, lalu kembali ke rumah Arnold. Ia merusak daun jendela dan membuka grendel kunci pintu. Dari dalam rumah Triaji mengambil sebuah ponsel, headset, dan sebuah brankas.

 

Triaji kembali ke Pos Kamling dan menunjukan barang curiannya kepada Wahyu. Mereka kemudian berangkat ke Jalan Yos Sudarso ujung dan membongkar brangkas menggunakan linggis. Dari dalam brankas mereka mendapatkan 6 sertifikat tanah, 1 BPKB mobil, 1 BPKB sepeda motor, 1 SPPT, 1  akta jual beli, 1  buah HP, selembar uang Rp50.000 misprint, selembar uang  Rp50.000 dan 2 lembar uang  Rp 75.000 , sepasang cincin pernikahan dari emas seberat 5 gr dan 7 gr, 2 buah cincin berlian, 1 buah kalung imitasi, dan 3 pasang anting.

 

Triaji kemudian membuang brankas tersebut ke pengaringan di Jalan Yos Sudarso. Mereka kemudian kembali ke Pos Kamling melanjutkan jaga malam.  Triaji memasukkan kembali  6 surat sertifikat tanah, 1 BPKB mobil, 1 BPKB sepeda motor, 1  surat SPPT, dan 1 akta jual beli ke dalam kantong plastik. Sekitar pukul 03.00 WIB Triaji kembali memanjat pagar rumah Arnold dan menaruh kantong plastik tersebut disamping rumah. Barang berupa ponsel dan perhiasan sempat mereka jual kepada beberapa orang di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas.

 

Namun perbuatan tersebut akhirnya terbongkar saat Polisi yang mendapat laporan dari korban menangkap Triaji dan Wahyu, Minggu (14/2). Akibat perbuatan kakak beradik tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp89.290.000.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget