Jadi Tersangka Kasus Proyek Desa, Mantan Camat Katingan Hulu Ditahan

Jaksa saat melakukan penahanan terhadap tersangka H.

Jadi Tersangka Kasus Proyek Desa, Mantan Camat Katingan Hulu Ditahan

PALANGKA RAYA - Mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, berinisial H,  ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (19/7/2021). Penahanan dilakukan setelah H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 dana desa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka.

"Penyidik telah memenuhi syarat penahanan sebagaimana ketentuan dalam KUHP," tegas Aspidsus didampingi Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini, Senin siang. 

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kota Palangka Raya.

H yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Camat Katingan Hulu, merencanakan pembangunan jalan tembus yang melintasi 11 desa dengan panjang 43 Km.

Kemudian tersangka meminta kepada 11 desa yang dilintasi jalan agar menganggarkan dalam APBD desanya direalisasikan pembangunan jalan tembus itu.

"Sehingga 11 desa itu diundang dan diminta dicantumkan dalam APBD desa tahun berikutnya yakni 2020 dengan anggaran sebesar Rp 500 juta," bebernya.

Kendati hal itu tidak disepakati oleh 11 desa, namun adanya kewenangan camat akhirnya dana itu terkumpul walau tidak ada kesepakatan dari awalnya sebesar Rp 500 juta.

"Tapi jumlah 11 desa itu akhirnya terkumpul bervariasi yakni ada yang Rp 200 hingga Rp 300 juta. Jadi total dana yang terkumpul sekitar lebih Rp 2 miliar," pungkasnya.

"Dana Rp 2 miliar tersebut dikoordinir oleh tersangka dengan bantuan pihak ketiga berinisial HAT dan dalam hal ini kami tidak bisa menghadirkannya yang nantinya selaku yang melaksanakan pembangunan jalan tersebut," tambahnya.

Namun realita yang ada, uang yang telah terkumpul itu tidak digunakan secara optimal dan terlihat kondisi di lapangan tidak ada perubahan maupun peningkatan.

"Sehingga kita menduga bahwa perbuatan itu menguntungkan pelaku dan pihak lainnya yaitu pihak ketiga (HAT)," tegasnya.  PR1 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget