SAKSIKAN - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing menyaksikan Penandatangan Bersama Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022 di Aula Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (23/8/2022).
Pemkab Gunung Mas Serahkan Bantuan Keuangan Parpol
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar acara Penandatangan Bersama Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022 di Aula Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (23/8/2022).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunung Mas, Sugiarto mengatakan, ada 9 Parpol yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menerima Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Pemkab Gunung Mas.
“Jumlah total keseluruhan bantuan yang diterima 9 Parpol tersebut adalah sebesar Rp787.847.779,” katanya.
Adapun Parpol penerima bantuan adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebesar Rp223.098.050, Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp184.175.707, Partai Demokrat sebesar Rp84.693.317.
Dilanjutkan dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp69.790.810, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp55.540.553, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp46.409.045.
“Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp45.090.363, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebesar Rp40.538.790 dan Partai Beringin Karya (Berkarya) sebesar Rp38.511.142,” paparnya.
Sugiarto menyatakan, Bantuan Keuangan Parpol ini akan diaudit kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing berpesan agar penggunaan bantuan keuangan tersebut dapat berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana diubah terakhir dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009,” tutupnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas