Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat menyampaikan pers release, Rabu(29/7) - Istimewa
Istilah Kontak Erat COVID-19, Ini Penjelasan Gugus Tugas Pulpis
PULANG PISAU - Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), memunculkan beberapa istilah baru dalam penanganan COVID-19, salah satunya adalah Kontak Erat.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Pratowo melalui Juru Bicara, dr Muliyanto Budihardjo memberikan penjelasan istilah Kontak Erat dalam terminologi baru penanganan COVID-19.
Yang dimaksud Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, "Pertama, kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih," beber dr Muliyanto menjelaskan.
Kedua, sambung dr. Muliyanto, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
Ketiga, lanjut dr. Muliyanto, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
"Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat," tandasnya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas