Istilah Kontak Erat COVID-19, Ini Penjelasan Gugus Tugas Pulpis

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat menyampaikan pers release, Rabu(29/7) - Istimewa

Istilah Kontak Erat COVID-19, Ini Penjelasan Gugus Tugas Pulpis


PULANG PISAU - Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), memunculkan beberapa istilah baru dalam penanganan COVID-19, salah satunya adalah Kontak Erat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Pratowo melalui Juru Bicara, dr Muliyanto Budihardjo memberikan penjelasan istilah Kontak Erat dalam terminologi baru penanganan COVID-19.

Yang dimaksud Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, "Pertama, kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih," beber dr Muliyanto menjelaskan.

Kedua, sambung dr. Muliyanto, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

Ketiga, lanjut dr. Muliyanto, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

"Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat," tandasnya. PP1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget