Ini Respon Legislator Gumas Terkait Pergantian Regulasi IMB dengan PBG

Anggota DPRD Gumas, Binartha

Ini Respon Legislator Gumas Terkait Pergantian Regulasi IMB dengan PBG

KUALA KURUN - Pemkab Guas akan mengganti regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat respon positif dari legislator setempat.

“Saya menyambut baik dan mendukung Kabupaten Gumas akan menjalankan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gunung Mas (Gumas), Binartha, Rabu (16/3).

Binartha mengungkapkan, PBG merupakan pengganti IMB yang dikeluarkan berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. 

Legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan instansi terkait di Gumas untuk segera menyosialisasikan Perda Retribusi PBG kepada masyarakat.

“Ini sangat penting supaya gedung yang dibangun di wilayah ini mendapatkan PBG. Masyarakat juga kita harapkan nantinya dapat mengurus PBG sebelum gedung dibangun,” pungkasnya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget