Anggota DPRD Gumas, Binartha
Ini Respon Legislator Gumas Terkait Pergantian Regulasi IMB dengan PBG
KUALA KURUN - Pemkab Guas akan mengganti regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat respon positif dari legislator setempat.
“Saya menyambut baik dan mendukung Kabupaten Gumas akan menjalankan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gunung Mas (Gumas), Binartha, Rabu (16/3).
Binartha mengungkapkan, PBG merupakan pengganti IMB yang dikeluarkan berdasarkan PP nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan instansi terkait di Gumas untuk segera menyosialisasikan Perda Retribusi PBG kepada masyarakat.
“Ini sangat penting supaya gedung yang dibangun di wilayah ini mendapatkan PBG. Masyarakat juga kita harapkan nantinya dapat mengurus PBG sebelum gedung dibangun,” pungkasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas