
Kantor Badan Anti Doping Dunia (WADA) - Net
Indonesia Dinyatakan Tidak Patuh oleh Badan Anti Doping Dunia Dan Tak Bisa Jadi Tuan Rumah Kompetisi Olahraga
JAKARTA - Badan Anti Doping Dunia (WADA) mengeluarkan pernyataan yang menyebut Indonesia, Thailand, dan Korea Utara tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif.
Dengan begitu, Indonesia dan 2 negara lainnya itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kompetisi olahraga di tingkat regional, benua, ataupun dunia.
Sebagaimana diwartakan Reuters, Jumat (8/10/2021), Korea Utara, Thailand, dan Indonesia dinyatakan tidak patuh oleh WADA pada Kamis 7 Oktober 2021.
WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.
Sementara itu, untuk Thailand, mereka dinilai gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.
Karena itu, ketiganya akan menerima sanksi terkait hal tersebut selama masa penangguhan, ketiga negara itu tidak bisa menjadi tuan rumah kompetisi olahraga.
Hal ini berlaku untuk level kejuaraan di tingkat regional, benua, ataupun dunia karena dinilai tak memenuhi syarat.
Selain itu, perwakilan dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite.
Sanksi ini berlaku sampai negara mereka selesai dari masa penangguhan.
Untuk masa penangguhan sendiri, lama waktunya masih belum bisa dipastikan. Hal ini bisa berlaku untuk jangka waktu satu tahun atau lebih lama lagi.
Meski begitu, atlet dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara masih diizinkan mengikuti kompetisi di kejuaraan regional, benua, maupun internasional.
Namun, bendera nasional dari ketiga negara itu tidak boleh dikibarkan, selain di ajang Olimpiade.C - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas