Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang saat mengukuhkan Pokdarwis Guru Langit.
Guru Langit, Kelompok Sadar Wisata Penjaga Pulau Langka Puri
KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang, Rabu (2/12) sore, mengukuhkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dinamakan "Guru Langit’’, di Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Di desa ini memiliki objek wisata bernama Pulau Langka Puri yang terletak di tengah-tengah aliran sungai Katingan dengan luas kurang lebih 17 hektare.
Wabup Katingan Sunardi N.T Litang dalam sambutan mengatakan, pembentukan Pokdarwis Guru Langit ini merupakan wujud antusiasme dan peran serta masyarakat di Desa Tewang Kampung untuk megembangkan daya tarik wisata yang dimiliknya. "Hal ini merupakan daya tarik tersendiri untuk wisata," kata Sunardi NT Litang.
Pengembangan obyek wisata menurut dia, tentu saja tidak dari peranan pemerintah, stakeholder dan khususnya masyarakat. "Tujuan pembentukan Pokdarwis ini agar dapat menjadi wadah pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat sekitar dalam mengatur segala bentuk kegiatan perekonomian mereka di Industri Pariwisata," terangnya.
Sunardi sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat Desa Tewang Kampung dan Disbudparpora Katingan dalam pembentukan Pokdarwis dengan harapan memberikan nilai tambah dan memiliki manfaat bagi kemajuan dan perkembangan pariwisata di Kabupaten Katingan, dan dapat menumbuhkan antusiasme yang sama untuk desa lainnya.
Hasil yang diharapkanya dari Pokdarwis menurutnya adalah motivasi dan daya saing yang tidak kalah dengan daerah lain yang telah maju, baik dari sumber daya manusia maupun sumber daya alam. Ia berharap Pokdarwis berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Disbudparpora Katingan. KT2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas