Gunung Mas Perlu Miliki Rumah Perlindungan Sosial

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas Jhonson Ahmad.

Gunung Mas Perlu Miliki Rumah Perlindungan Sosial

KUALA KURUN -  Kabupaten Gunung Mas (Gumas) perlu memiliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gumas Jhonson Ahmad mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan RPS dalam APBD Gumas Tahun 2021.

"Karena keterbatasan anggaran, usulan itu tidak bisa terakomoodir, dan tetap kita perjuangkan untuk tahun Anggaran 2022," kata Jhonson.

Mantan Camat Miri Manasa itu, menjelaskan fungsi Rumah Perlindungan Sosial sebagai tempat penampungan sementara orang yang terlantar, sebelum dilimpahkan ke tempat lain yang sesuai atau ke daerah asalnya.

"Fungsi lainnya sebagai wadah penampungan permasalahan sosial, seperti pengemis, anak jalanan gelandangan, dan korban permasalahan dalam rumah tangga," terang Jhonson.

Jhonson berharap tahun 2022 TPS dapat terbangun. "Lokasinya sudah ada, yaitu di samping kantor Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas," pungkasnya. GM1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget