Gubernur Kalteng Digugat Rp1,1 Triliun

Dagut H Djunas saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Palangka Raya, Senin (26/10/2020).

Gubernur Kalteng Digugat Rp1,1 Triliun

PALANGKA RAYA - Setelah melalui proses panjang hingga memenangkan kasusnya di tingkat Putusan Kasasi, Dagut H Djunas, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng, kembali mendaftarkan gugatan perdata ke PN Palangka Raya.

Upaya ini dilakukan Dagut setelah dinonjobkan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng pada tahun 2017 lalu. 

Dagut berharap melalui gugatan ini dia bisa memperoleh keadilan atas kasus yang dialaminya.  Kepada sejumlah media di PN Palangka Raya, Senin (26/10/2020), Dagut mengatakan, sebelumnya dirinya juga melakukan gugatan melalui jalur PTUN Palangka Raya. Dalam kasus tersebut, Dagut memenangkan perkara hingga tingkat Putusan Kasasi (PK).

“Saya menang di PTUN mulai tingkat pertama kemudian banding dan sampai pada PK. Dengan ini saya mendaftarkan kembali kasus ini  secara perdata ke PN Palangka Raya, dan kita berharap ada keadilan,” kata Dagut.

Menurut Dagut, saat persidangan di PTUN hingga proses tuntutan posisi jabatan bukan dikembalikan, namun malah diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri. Atas perbuatan tersebut dirinya menuntut di PN, yakni penuntutan tentang perbuatan melawan hukum dan minta ganti rugi karena secara moril, dan materiil.

Kerugian-kerugian materil ini, artinya dirinya sudah tidak mendapatkan penghasilan, kemudian secara material juga turut berdampak baik secara pribadi, keluarga, dan organisasi.

Dirinya yakin, melalui PN Palangka Raya ini, hakim-hakim di sini untuk melihat bagaimana Dagut menuntut keadilan.

Sementara itu, dalam gugatan perdata tersebut Dagut menuntut ganti rugi materiil secara keseluruhan adalah kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun. 

Sekadar diketahui, polemik antara Dagut dan Gubernur Kalteng ini berawal saat penonjoban sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Kalteng. Karena merasa ketidakadilan, Dagut Cs kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Palangka Raya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Palangka Raya memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, membatalkan Surat Keputusan No.188.44/3/3017 yang dikeluarkan Gubernur Kalteng. Memerintahkan kepada tergugat Gubernur Kalteng untuk mencabut SK tersebut.

Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat kepada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak-hak.

Dalam salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggal Tatausaha Negara (PTTUN) Jakarta  menyatakan menyetujui dan mengabulkan secara keseluruhan hasil putusan PTUN Kota Palangka Raya atas Gugatan terhadap Gubernur Kalteng.  PR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget