Ilustrasi
Gagal Tagih Hutang, Mulyadi Angkut TV Milik Lina, Eh... Malah Terancam Penjara
PALANGKA RAYA - Apes betul nasib Mulyadi, warga Kota Palangka Raya. Hutangnya tak dibayar, Ia kini malah terancam hukuman penjara. Selasa (30/6/2020), Mulyadi alias Adul duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Semuanya berawal dari niat menagih utang. Mulyadi mengajak Gajali ke rumah korban, Meilany alias Lina di Jalan Ratu Zuleha untuk menagih utang, Kamis (6/2/2020) siang.
Namun di rumah tersebut ternyata tidak ada orang. Mulyadi pulang ke rumahnya mengambil palu, lalu kembali dan mencungkil pintu depan hingga rusak lalu masuk ke dalam rumah korban tapi belum mengambil barang apapun.
Setelah melihat barang dalam rumah korban, Mulyadi dan Gajali pulang ke rumahnya sendiri. Keesokan harinya, Kamis (7/6/2020) sore, Mulyadi kembali ke rumah korban seorang diri, masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang sudah rusak dicungkil sebelumnya.
Mulyadi mengambil satu unit televisi dari meja ruang tamu lalu pulang ke baraknya. Televisi itu sempat ditawarkan untuk dijual pada grup facebook dengan harga Rp700.000, tapi belum ada pembelinya.
Sementara Lina yang pulang ke rumahnya terkejut mendapati pintu rumahnya terbuka. Ketika mengecek barang-barangnya, ternyata televisi dan tabung gas sudah tidak ada.
Saat bertanya kepada tetangganya, Sukamwati, menyebut ada laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya. Lina mengadukan kejadian itu pada aparat kepolisian.
Polisi mengamankan Mulyadi dan memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rivianto menjerat Mulyadi dengan pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang pencurian. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas