Gagal Tagih Hutang, Mulyadi Angkut TV Milik Lina, Eh... Malah Terancam Penjara

Ilustrasi

Gagal Tagih Hutang, Mulyadi Angkut TV Milik Lina, Eh... Malah Terancam Penjara

 

PALANGKA RAYA - Apes betul nasib Mulyadi, warga Kota Palangka Raya. Hutangnya tak dibayar, Ia kini malah terancam hukuman penjara. Selasa (30/6/2020), Mulyadi alias Adul duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Semuanya berawal dari niat menagih utang.  Mulyadi mengajak Gajali ke rumah korban, Meilany alias Lina di Jalan Ratu Zuleha untuk menagih utang, Kamis (6/2/2020) siang.

Namun di rumah tersebut ternyata tidak ada orang.  Mulyadi pulang ke rumahnya  mengambil palu, lalu kembali dan mencungkil pintu depan hingga rusak lalu masuk ke dalam rumah korban tapi belum mengambil barang apapun.

Setelah melihat barang dalam rumah korban, Mulyadi dan Gajali pulang ke rumahnya sendiri. Keesokan harinya, Kamis (7/6/2020) sore, Mulyadi kembali ke rumah korban seorang diri,  masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang sudah rusak dicungkil sebelumnya.

Mulyadi mengambil satu unit televisi dari meja ruang tamu lalu pulang ke baraknya. Televisi itu sempat ditawarkan untuk dijual pada grup facebook dengan harga Rp700.000, tapi belum ada pembelinya.

Sementara Lina  yang pulang ke rumahnya terkejut mendapati pintu rumahnya terbuka. Ketika mengecek barang-barangnya, ternyata televisi dan tabung gas sudah tidak ada.

Saat bertanya kepada tetangganya, Sukamwati, menyebut ada laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya. Lina mengadukan kejadian itu pada aparat kepolisian.

Polisi mengamankan Mulyadi dan memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rivianto menjerat Mulyadi dengan pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang pencurian. PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget