Fenomena Gelombang Panas Tidak Terjadi di Indonesia
JAKARTA - Deputi Bidang Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi Geofisika (BMKG), Herizal memastikan fenomena gelombang panas yang melanda sejumlah negara di benua Eropa dipastikan tidak terjadi di Indonesia. "Di wilayah Indonesia tidak terjadi fenomena cuaca yang dikenal dengan gelombang panas tersebut. Yang terjadi di wilayah Indonesia adalah kondisi suhu panas harian," kata Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Herizal melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Herizal mengatakan Badan Meteorologi Dunia melaporkan kejadian gelombang panas di wilayah Amerika Utara yang memecahkan beberapa rekor suhu tertinggi, seperti di wilayah British Columbia Kanada setinggi 49,6 derajat Celcius dan 47,7 derajat Celcius di Phoenix Arizona pada pertengahan bulan Juni 2021 telah berdampak luas pada kehidupan manusia maupun ekosistem.
Pada pekan pertama Agustus 2021, kata Herizal, sedang berlangsung kejadian gelombang panas di Eropa yang diprediksi bisa mencapai suhu 40 hingga 45 derajat Celcius di wilayah Eropa Selatan. Gelombang panas atau dikenal dengan "heatwave" merupakan fenomena cuaca dimana suhu udara panas terjadi lebih tinggi 5 derajat Celcius dari rata-rata suhu maksimum harian di wilayah setempat, dan berlangsung selama lima hari atau lebih secara berturut-turut.
Herizal mengatakan fenomena gelombang panas ini biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti wilayah Amerika, Eropa dan Australia, dan terjadi pada wilayah yang memiliki massa daratan yang luas. Secara dinamika atmosfer, kata Herizal, situasi itu dapat terjadi karena adanya udara panas yang terperangkap di suatu wilayah yang disebabkan adanya anomali dinamika atmosfer yang mengakibatkan aliran udara tidak bergerak pada wilayah yang luas, misalnya saat terbentuknya sistem tekanan tinggi dalam skala yang luas dan bertahan cukup lama.
"Secara geografis, wilayah Indonesia berada di wilayah ekuatorial, sehingga memiliki karakteristik dinamika atmosfer yang berbeda dengan wilayah lintang menengah-tinggi," katanya. Selain itu, kata Herizal, wilayah Indonesia juga memiliki karakteristik perubahan cuaca yang cepat. "Dengan perbedaan karakteristik dinamika atmosfer tersebut, dapat dikatakan bahwa wilayah Indonesia tidak terjadi fenomena cuaca yang dikenal dengan gelombang panas," katanya.
Ia mengatakan umumnya gelombang panas terjadi di wilayah tropis, yang disebabkan oleh kondisi cuaca cerah pada siang hari dan relatif menguat pada saat posisi semu matahari berada di sekitar ekuatorial. Berdasarkan siklus tahunan, kata Herizal, posisi semu matahari berada di Belahan Bumi Utara (BBU) pada Maret sampai pertengahan September. "Pada periode ini angin timuran yang identik dengan musim kemarau terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia," katanya.
Berdasarkan hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum pada 30 Juli 2021 tercatat antara 24,0-35,5 derajat Celcius. "Suhu maksimum sekitar 24 derajat Celcius terjadi di bagian tengah Papua dan maksimum mencapai 35,5 derajat Celcius terjadi di Kalimarau, Berau," katanya.
Kondisi suhu maksimum dengan kisaran tersebut, menurut Herizal, masih berada pada kondisi normal, dimana perubahan suhu maksimum harian masih dapat terjadi dalam skala waktu harian bergantung pada kondisi cuaca atau awan di suatu wilayah.
Sampai akhir Juli 2021, sebagian besar wilayah Indonesia atau lebih dari 73 persen zona musim berada pada musim kemarau. "Walaupun hujan secara sporadis masih berpeluang terjadi di sebagian wilayah, secara umum situasi awan akan cukup rendah pada siang hari. Herizal mengimbau masyarakat tetap mengantisipasi perubahan cuaca dengan meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatan diri, keluarga, serta lingkungan. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas