Ilustrasi
Dua Budak Sabu Diciduk di Jalan Kalibata
PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus dua orang pria yang diduga kuat terkait dalam tindak pidana pengedaran narkotika di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, saat ditemui pada ruang kerjanya di Markas Komando Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (14/1/2022) pagi.
Penangkapan itu pun dilakukan oleh para personelnya terhadap dua orang tersangka yakni pria berinisial JT (54) dan RB (37) di kawasan Jalan Kalibata Blok C Gang Mandau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis (13/1/2022) pukul 06.00 WIB.
“Saat kedua tersangka tersebut diringkus, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,4 Gram dan benda pendukung lainnya,” ungkap Kasatresnarkoba kepada media.
Saat ini kedua tersangka bersama beberapa barang bukti tersebut telah diamankan petugas di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
“Kami akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan tergolong banyak sehingga berpotensi merupakan sindikat pengedar narkotika antar daerah,” tegas Kompol Asep.
Kedua pelaku itu pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas