Dewi Sari: Kades Jangan Malu Bertanya!

Anggota DPRD Gumas Dewi Sari (kanan) dan Sahriah.

Dewi Sari: Kades Jangan Malu Bertanya!

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Dewi Sari mengingatkan kepala desa (kades) se-Gumas tidak malu bertanya.

“Tidak malu bertanya terkait regulasi yang ada dalam membangun desa. Malu  bertanya merugikan diri sendiri,” kata Dewi Sari, Rabu (30/6/2021), melalui sambungan telepon.

Dewi menyatakan, kades yang masih belum memahami regulasi terkait pelaksanaan pembangunan desa, dapat bertanya kepada pendamping desa, pejabat eselon IV kantor kecamatan, camat, bahkan ke dinas terkait.

“Ketidaktahuan dapat menyebabkan pelanggaran. Membangun desa tidak boleh berdasarkan pemahaman pribadi, melainkan berdasarkan aturan yang berlaku,” seru Dewi.

Wakil rakyat dapil satu tersebut lantas menjabarkan tugas, wewenang dan hak kades. Kades bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kades berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan APBDes, membina dan meningkatkan perekonomian desa, mengembangkan sumber pendapatan desa, dan mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

Sedangkan kades berhak mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, menerima penghasilan tetap setiap bulan dan penerimaan lainnya yang sah, dan memberikan mandate pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

“Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,” tandas Dewi. GM1 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget