DPRD Gumas Soroti Perizinan, Ini Jawaban Bupati Jaya Monong

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

DPRD Gumas Soroti Perizinan, Ini Jawaban Bupati Jaya Monong

KUALA KURUN  - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan pelayanan publik terkait kepengurusan perizinan dan non perizinan sudah dilaksanakan berdasarkan regulasi dan penetapan pada pelimpahan kewenangan yang dalam isinya mengenai sektor perizinan dan jenis izin dan non izin yang sudah dilimpahkan. Hal itu disampaikan Bupati saat Rapat Paripurna di Kuala Kurun, Jumat (13/11/2020).

“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Gumas Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Dalam perbup tersebut, ujar suami dari Mimie Mariatie ini, pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan perizinan berada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas.


Dikatakan, pada perbup tadi dijelaskan bahwa Kepala Dinas DPMPTSP Gumas memproses pelayanan administrasi, menandatangani dokumen, menerbitkan dan/atau menetapkan perizinan serta menangani pengaduan masyarakat. “Terkait dengan keluhan masyarakat untuk mengurus perizinan yang prosesnya harus melewati beberapa instansi, yang dapat memakan waktu lama serta menyulitkan masyarakat, kami jelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran perizinan dan non perizinan sudah dilakukan secara online melalui aplikasi One Single Submission (OSS), untuk pendaftaran perizinan guna memperoleh Nomor Induk Berusaha,” bebernya.

 

Namun, sambung dia, setelah itu ada beberapa persyaratan yang diwajibkan kepada pemohon untuk memenuhinya, dimana persyaratan tersebut memang berada pada dinas teknis terkait dan bukan merupakan kewenangan yang turut dilimpahkan kepada DPMPTSP. Dia mencontohkan, rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum, Izin Lokasi dari ATR/Badan Pertanahan Nasional, Izin Lingkungan SPPL, UKL-UPL dan AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan.


Masing-masing persyaratan tersebut, lanjut dia, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang memiliki lama waktu penyelesaian berbeda-beda, dan jika sudah dilengkapi maka kembali pada pemohon untuk diunggah kembali pada OSS. Kemudian DPMPTSP menyampaikan tembusan kepada instansi terkait atas perizinan dan non perizinan yang dikeluarkan atau diterbitkan, sehingga dalam hal ini tugas DPMPTSP mengajukan pertimbangan teknis untuk mengetahui rekomendasi atau jawaban dari dinas teknis terkait, sesuai dengan izin yang diproses.  “Dengan dasar rekomendasi tersebut, maka DPMPTSP dapat melaksanakan penerbitan izin dan penolakan sesuai rekomendasi dari dinas teknis terkait,” paparnya.


Sebelumnya, Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Neni Yuliani meminta pemkab untuk mengevaluasi kembali terkait kepengurusan perizinan, agar semua kepengurusan perizinan dijadikan satu pintu, untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan. “Itu mengingat banyaknya keluhan masyarakat untuk mengurus perizinan yang prosesnya harus melewati beberapa instansi, yang dapat memakan waktu lama serta menyulitkan masyarakat,” jelas Neni Yuliani.  GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget