DPRD Gumas Pertanyakan Izin Angkutan Kayu Log Truk Fuso L 8531 UM

Truk Fuso yang memuat kayu saat terbalik di ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, pekan lalu.

DPRD Gumas Pertanyakan Izin Angkutan Kayu Log Truk Fuso L 8531 UM

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandi, mempertanyakan izin angkutan Truk Fuso L 8531 UM membawa kayu log yang terbalik di ruas jalan Kurun - Palangka Raya, tepat di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Selasa (25/8/2020) lalu. Truk diduga miliki PT HPL (Hutan Produksi Lestari).

"Kita (DPRD) menyesalkan kejadian itu. Mereka dengan mudahnya melewati jalan umum yang digunakan masyarakat setiap hari. Ini  pelanggaran dari regulasi yang ada (UU nomor 22  Tahun 2009)," kata Evandi, Sabtu (29/8/2020) sore, via seluler.

Dia lantas menjelaskan paragraf 2 pasal 28  UU 22  Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya, Bab I point 31 UU 22  Tahun 2009; Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan.

"Kalau mereka memahami dan mentaati regulasi yang ada, mereka tidak akan melakukannya. Ada jalur khusus untuk angkutan kayu log," tegas wakil rakyat dapil III tersebut.

Kalaupun harus melewati jalan Provinsi atau Kabupaten, dia mengingatkan volume angkutan tidak  melebihi kemampuan badan jalan. Ada pengawalan dari institusi terkait dan jam angkutan yang disesuaikan.

Atas kejadian itu, Wakil Ketua Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan itu pun minta angkutan kayu log tidak ada lagi yang melewati jalan Provinsi dan Kabupaten.

Angkutan kayu log sejatinya melewati jalur sungai, bukan melewati jalan Kabupaten atau Provinsi.

"Secepatnya kita lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan mereka (PT HPL)," ujarnya menambahkan, investasi sebuah keniscayaan bagi kemajuan Gumas, namun investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget