Anggota DPRD Gumas, Evandi
DPRD Gumas Minta Kurikulum Muatan Lokal Berbasis KLK
KUALA KURUN - Kurikulum pendidikan tentang muatan lokal menjadi salah satu bagian penting dalam Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SPP telah disetujui DPRD Gunung Mas (Gumas) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kurikulum pendidikan tentang muatan lokal yang termuat dalam Perda SPP, menurut anggota DPRD Gumas Evandi, harus berbasis Kearifan Lokal dan Kebudayaan (KLK).
“Adanya kurikulum pendidikan berbasis Kearifan Lokal dan Kebudayaan di Kabupaten Gunung Mas kami berharap nantinya ada pelajaran khusus kesenian. Seperti kecapi, tarian daerah, bahasa daerah, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kearifan lokal,” ungkap Evandi, Selasa (30/3/2021).
Kurikulum pendidikan tentang muatan lokal berbasis KLK, Evandi nilai sangat penting untuk mempertahankan, mengangkat dan mempromosikan seni budaya lokal di Kabupaten Gumas.
“Seni budaya yang ada di daerah ini harus diperkenalkan kepada anak sejak duduk di jenjang Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat. Generasi muda kita harus mencintai tarian daerah, bahasa daerah, dan seni budaya lainnya yang banyak dimiliki daerah ini,” papar wakil rakyat dapil III tersebut.
Selain itu, tambah dia, perlu adanya seragam khusus sekolah yang bercirikan kearifan lokal, yang dipergunakan peserta didik pada hari tertentu.
“Turunan dari Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nantinya akan mengatur secara rinci terkait muatan lokal berbasis Kearifan Lokal dan Kebudayaan,” tukasnya. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas