DPRD Gumas Ingatkan ASN Disiplin Jam Kerja

Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan.

DPRD Gumas Ingatkan ASN Disiplin Jam Kerja

KUALA KURUN - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Pdt Rayaniatie Djangkan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk disiplin jam kerja.

"Masuk kerja dan pulang kerja harus sesuai ketentuan, jangan seenaknya masuk dan pulang kerja," ujar Raya, Jumat (14/5/2021).

Dia berkata, penting bagi ASN Gumas untuk disiplin jam kerja supaya dapat memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat.

"Wajib bagi ASN di Kabupaten Gunung Mas ini untuk memberikan pelayanan yang prima, demi kemajuan daerah dan kemaslahatan masyarakat," kata Raya.

Legislator tiga periode itu pun lantas memberikan point penting untuk diketahui dan dipahami oleh ASN.

Poin ke-2 dari pasal 3 PP nomor 53 tahun 2010, menjelaskan kewajiban ASN masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

Semua ASN di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau wajib datang melaksanakan tugas sesuai jam masuk kerja yang ditentukan, dan pulang kerja pun harus sesuai dengan ketentuan.

"Oknum ASN yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana regulasi yang berlaku, patut mendapat teguran dari pimpinan ataupun dari inspektorat," tegasnya.

"Bila perlu diberi sangsi tegas atas pelanggaran disiplin demi mewujudkan ASN yang profesional," imbuh dia memungkasi. GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget