DPRD Gumas Apresiasi Pembakaran Lahan Menurut Adat Dayak

Anggota DPRD Gumas, Evandi, saat mengikuti kegiatan pembakaran lahan secara adat Dayak Gumas, Kamis (16/7/2020).

DPRD Gumas Apresiasi Pembakaran Lahan Menurut Adat Dayak

KUALA KURUN - DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi kegiatan pembakaran lahan menurut adat dayak Gumas, yang digagas Dewan Adat Dayak (DAD), Kamis (16/7/2020).

“Kami menyambut baik kegiatan sore ini yang digagas Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas,” ucap anggota DPRD Gumas Evandi, selepas menyaksikan  cara pembakaran lahan atau ladang menurut adat dayak Gumas, di lahan seluas 0,5 hektare di jalan Linau, Kilometer 16, Kuala Kurun, Kamis (16/7/2020) sore.

Masyarakat Gumas yang nantinya akan membakar lahan untuk berladang, Evandi berharap dapat melakukannya dengan kearifan lokal.

“Membakar lahan secara bijak dan bertanggungjawab. Terkendali, sehingga tidak menyebabkan kebakaran yang merugikan,”  ujar wakil rakyat dapil III Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.

Lebih lanjut, kata dia, adanya perda (peraturan daerah) kearifan lokal yang digagas DPRD Gumas, mengakui kalau berladang itu  kearifan lokal warga Dayak Gumas.

“Perda kearifan lokal yang saat ini sedang kami garap,  mengakui kalau berladang dengan cara membakar adalah kearifan lokal warga dayak Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan sejak ratusan tahun lalu,” demikian Evandi. GM1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget