Sekda Gunung Mas, Yansiterson saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) secara virtual di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, (09/2/2022).
Sekda Gumas Ikuti FGD Satgas Saber Pungli UPP Kalteng Secara Virtual
KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP Provinsi Kalimantan Tengah serta Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, (09/2/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Sekda Gunung Mas didampingi oleh Pabung 1016 PLK, Mayor Inf. Idham Khalid, Kabagren Polres Gunung Mas Kompol. Amriansyah.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan wujud konkret dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk proaktif dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela baik itu pungli maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.
H. Sugianto Sabran meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi contoh yang baik, dalam upaya pemberantasan KKN, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama, bahkan membuat inovasi/terobosan dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan.
Selanjutnya, seluruh jajaran agar selalu profesional melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. “Jangan sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, agar kita semua selalu aktif dalam mengedepankan upaya pencegahan pemberantasan pungutan liar,” tegasnya.
Gubernur berharap, semua pihak melakukan setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari perencanaan, proses pemilihan baik itu tender maupun seleksi sampai dengan pengelolaan kontrak, hingga selesai proses pengerjaan. Kemudian serta selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam penegakkan hukum, dalam rangka menciptakan iklim pembangunan yang kondusif.
FGD bisa menjadi sebuah sarana komunikasi lintas sektoral dalam mencari solusi bersama, untuk mengatasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan pungli, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya berharap melalui FGD ini dapat meningkatkan efektifitas pencegahan pungli pada pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah bagi satuan kerja agar memperoleh predikat WBK/WBBM dan membangun kota bebas dari pungli di masing-masing Kabupaten/Kota di pada tahun 2022,” tandasnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas