
BBM - Polisi saat mengamankan lokasi penimbunan BBM di Kota Pulang Pisau, belum lama ini - Istimewa
Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi
PALANGKA RAYA - Jajaran Polda Kalteng menangkap seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di Kabupaten Pulang Pisau.
Polisi menggerebek salah satu rumah warga di Jalan Lintas Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (11/05/2022) lalu.
Hasilnya, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membekuk pelaku berinisial berinisial GJ (49) dengan barang bukti BBM sebanyak 4 Ton.
Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, mengatakan tindakan ini merupakan upaya dari pihaknya dalam memberantas tindak pidana di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000," beber Kombes Eko, Sabtu (15/5).
Dijelaskan Eko, tersangka GJ mendapatkan BBM jenis Bio Solar hasil pembelian dari para pelangsir dan oknum cabang SPBU setempat yang sengaja menjual kepadanya.
Setelah BBM seharga Rp. 5.150 ini terkumpul, pelaku lantas menjual Bio Solar dengan harga yang lebih mahal kepada masyarakat untuk dijual sesuai permintaan.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Kalteng," kata Eko.
Paa kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," tutupnya.
Eko menambahkan, keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas