
PENYERAHAN MINYAK GORENG - Bbupati Gunung Mas, Jaya S Monong didampingi Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing secara simbolis menyerahkan minyak goreng curah kepada salah satu warga peserta Operasi Pasar Khusus Minyak Goreng Curah di Taman Kota Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Sabtu (23/4).
Disperindag Gumas Salurkan 8 Tandon Minyak Goreng Curah
KUALA KURUN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyalurkan 8 tandon minyak goreng curah pada Operasi Pasar Khusus Minyak Goreng Curah di Taman Kota Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Sabtu (23/4).
Kepala Disperindag Gumas, Luis Eveli menyampaikan, 8 tandon minyak goreng curah yang masing-masing berisi 1.000 liter itu bersal dari PT Citra Borneo Indah selaku penyalur minyak goreng curah.
“Pembagiannya masing-masing ada dua liter, lima liter dan 10 liter. Untuk dua liter dan lima liter diperuntukan bagi masyarakat, sedangkan untuk UMKM kita batasi 10 liter. Kendati minyak goreng curah, kualitasnya sudah standar,” ujar Luis.
Diakui Luis, tidak semua masyarakat mendapatkan minyak goreng curah mengingat jumlahnya yang terbatasnya. Namun dia menyatakan, tidak menutup kemungkinan kegiatan yang sama dilaksanakan di kecamatan lainnya di Gumas jika animo masyarakat cukup baik.
Sementara itu, Bupati Gumas, Jaya S Monong menyambut baik kegiatan operasi pasar khusus yang menyediakan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14 ribu/liter.
“Kegiatan semacam ini sangat baik, karena membantu beban masyarakat maupun UMKM di tengah keadaan saat ini dalam mendapatkan pasokan minyak goreng yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, terlebih dalam menyambut hari raya Idulfitri 1443 Hijriyah mendatang,” kata Jaya.
Jaya mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng curah untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan diri, keluarga dan orang lain.
Ia juga mengingatkan kembali para pedagang kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) di Gumas agar tidak menjual Kepokmas dengan harga yang tidak sesuai, seperti halnya minyak goreng, dan tidak melakukan penimbunan minyak goreng dan Kepokmas lainnya yang merugikan masyarakat dan diri sendiri.
“Segala sesuatu yang berlawanan dengan aturan yang sudah ditentukan dan merugikan masyarakat, akan mendapat respon tegas dari penegak hukum,” tegas Jaya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas