LIAR - Petugas Dishub Kota Palangka Raya saat mengamankan jukir ilegal di Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Rabu (27/4/2022) - Istimewa
Dishub Kota Palangka Raya Amankan Seorang Jukir Ilegal
PALANGKA RAYA - Penertiban jukir liar kembali dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya di Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Rabu (27/4).
Tindakan tegas terhadap jukir liar yang acap kali meresahkan masyarakat ini dilakukan berdasarkan arahan Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, sesuai komitmen pemerintah dalam memberantas jukir liar.
Kadishub mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan jukir liar.
"Jadi tadi kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jukir Ilegal. Kemudian anggota kami langsung merespon dan mengamankan jukir ilegal tersebut," katanya, pada saat dikonfirmasi.
Setelah berhasil diamankan di Kantor Dishub Kota Palangka Raya, jukir ilegal tersebut diberikan sanksi teguran tertulis dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Pasalnya, adanya jukir ilegal tersebut dinilai dapat membuat kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
"Apalagi kan para toko di wilayah itu sudah membayarkan retribusi kepada pemerintah. Jadi kalau pun ada jukir, itu haruslah jukir yang legal dan terdaftar di Dishub," ucapnya.
Terlepas dari itu, lanjut Alman, dirinya mengapresiasi upaya masyarakat yang telah berani melaporkan adanya keberadaan jukir Ilegal. Itu menandakan bahwa masyarakat saat ini telah memahami dan sadar mana jukir yang legal dan tidak.
"Kalau jukir legal itu kan tentu ada id card yang menyertakan barcode, sehingga kalau kita scan itu akan keluar semua data-data terkait jukir itu. Sekali lagi saya minta masyarakat harus berani menolak membayar kepada jukir ilegal," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas