KUOTA - Tampak Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani (tengah) saat dalam sebuah kegiatan di Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa
Disdik Beri Kuota 2.674 Kursi Siswa SMP Negeri di Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, mengumumkan ada kuota 2.674 kursi bagi calon peserta didik baru (PDB) pada penerimaan tahun ajaran 2022-2023.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani, S.Pd, M.Si, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhammad Aswani, S. Pd, M. Pd, menyebutkan ada 4 jalur yang dapat dimanfaatkan calon siswa untuk mendaftarkan diri di SMP setempat.
"Ada jalur zonasi, afirmasi, penugasan orang tua, dan prestasi. Untuk jalur zonasi pendaftarannya dilaksanakan secara online di sekolah yang peminatnya banyak, seperti SMP 1, 2, 3, 6, 8, dan 9. Sisanya Offline," kata Aswani, Kamis (23/6).
Situs pendaftaran PPDB online SMP 2022 yang dimaksud adalah "Palangkarayasiap-ppdb.com." yang menjadi pusat informasi penerimaan siswa baru online mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman kelulusan semuanya dapat diakses secara online.
"Proses PPDB SMP 2022 yang dilakukan secara online diharapkan dapat memudahkan calon peserta didik baru untuk melakukan pendaftaran serta memantau hasil seleksi atau kelulusan. Semua informasi telah dirangkum di dalam suatu situs yang telah disiapkan," beber Kabid Pembinaan SMP.
Dalam tahun ajaran 2022-2023 ini, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengumumkan ada 2.674 kuota siswa SMP Negeri se Kota Palangka Raya dan tidak termasuk swasta.
Dijelaskan Aswani, untuk jalur zonasi ini khusus bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling sedikit 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Kedua Jalur Afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
"Kemudian ada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali, untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang ditetapkan bisa dipilih," lanjut Aswani.
Dan yang terakhir Jalur Prestasi, ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
"Untuk syarat mengikuti PPDB SMP 2022 adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, memiliki ijazah SD sederajat, atau dokumen lain yang menjelaskan bahwa calon peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD juga merupakan persyaratan yang wajib dilampirkan," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas