Ini Pantangan Setelah Vaksin Booster
JAKARTA - Vaksin booster Covid-19 mulai diberikan sejak pertengahan Januari sebagai salah satu perlindungan dalam menghadapi varian Omicron. Vaksin booster adalah suntikan vaksin dosis ketiga yang diberikan untuk memperkuat antibodi dalam melawan virus corona penyebab Covid-19.
Syarat penerima vaksin booster adalah orang berusia 18 tahun ke atas, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencapai vaksinasi dosis kedua 60 persen, dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Pemberian vaksin booster diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki penyakit penyerta.
Ada beberapa hal yang tidak anjurkan atau menjadi pantangan setelah vaksin booster Covid-19. "Bagi orang dengan penyakit kronis atau komorbid atau kondisi khusus sebaiknya ikuti nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid) tersebut," kata Vito Damay, dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (21/1/2022) lalu.
Vito kemudian menyarankan untuk tidak menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan. Selain itu, dia juga mengatakan agar tidak merokok dan konsumsi minuman beralkohol sebagai pantangan setelah vaksin booster Covid-19.
"Jangan merokok atau minum alkohol setelah vaksinasi, karena teorinya rokok menyebabkan oksidasi dan alkohol memperberat kerja metabolisme tubuh sehingga bisa saja berpengaruh terhadap proses respons imun terhadap vaksinasi," ujarnya.
Anda juga sebaiknya tidak melakukan aktivitas fisik yang berat setidaknya selama 2-3 hari setelah vaksin booster. Pasalnya, tubuh membutuhkan waktu untuk pulih dari efek samping vaksin booster.
Setelah mengetahui pantangan setelah vaksin booster, Vito memaparkan beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan.
Berikut beberapa anjuran Vito setelah vaksin booster Covid-19.
- Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
- Cukupi kebutuhan nutrisi dan cairan setelah vaksinasi
- Istirahat yang cukup setelah vaksinasi, siapkan waktu untuk pulang cepat atau istirahat dari kerja
- Tetap mematuhi protokol kesehatan
Dia turut mengingatkan untuk konsultasi dengan dokter yang biasa menanganinya jika dalam kondisi tidak nyaman setelah vaksinasi booster Covid-19. BI1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas