Direktur PT. Pertani Kalteng Masuk Sel Setelah Rugikan Negara 1,2 M

KORUPSI - Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan kronologi terhadap penahanan tersangka tindak pidana Korupsi di Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Senin (13/6) - Istimewa

Direktur PT. Pertani Kalteng Masuk Sel Setelah Rugikan Negara 1,2 M

PALANGKA RAYA - Korupsi penjualan beras oleh PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Koperasi Sunan Manyuru yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengungkapkan, bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) ini terjadi di tahun 2016 sampai tahun 2017. PT Pertani ini sendiri merupakan BUMN dan semua permodalan menggunakan keuangan negaranya.

"Dalam perkara ini, kami mengamankan satu orang jadi tersangka berinisial HI yang merupakan pimpinan cabang atau Direktur PT. Pertani cabang Kalteng," kata AKBP Andiyatna didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/6/2022).

Aksi korup ini dilakukan oleh HI saat menjadi pimpinan cabang atau Direktur PT. Pertani. Modusnya yakni dengan menawarkan untuk melakukan jual-beli beras, kemudian jual-beli beras itu berjalan berkali-kali. 

"Sekitar 4 kali penjualan dengan rata-rata 23 Ton beras tiap pengiriman," kata Wakapolresta.

Dari kasus ini, Satreskrim Polresta Palangka Raya sudah melakukan pemeriksaan 16 saksi, 12 dari PT. Pertani, 1 saksi ahli keuangan negara, 1 saksi sebagai Audit dari BPKP untuk menentukan seberapa besar kerugian negara yang dirugikan dan 1 saksi dari Koperasi.

Andiyatna melanjutkan bahwa mereka melakukan perjanjian dalam penjualan beras, tapi ternyata tidak sesuai dengan prosedur.

"Hasil penjualan tidak ada bukti penyetoran ke kas negara. Kemudian ada 98 dokumen yang berhasil kita sita terkait kasus tersebut," paparnya.

Dalam kasus, ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Jadi pelaku ini motifnya ingin menguntungkan dirinya sendiri.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipidkor Nomor 31 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2021, penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.PR1 - Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget