Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong
DIPA 2021 Gunung Mas Rp107 Miliar Lebih, Difokuskan untuk COVID-19, Termasuk Vaksin
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Daerah tahun 2021. DIPA untuk Kabupaten Gumas Rp107.193.748.000, turun Rp 9.016.443.000, atau 7,76 persen dibandingkan DIPA tahun 2020 Rp 116.210.191.000. Tercatat, ada sembilan satuan kerja (satker) yang menerima DIPA Kantor Daerah itu.
”Penyerahan DIPA ini agar pelaksanaan belanja pemerintah di pusat maupun daerah cepat direalisasikan, sehingga memberikan manfaat nyata ke seluruh masyarakat, dan belanja pemerintah diharapkan menjadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi di tahun 2021,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin (30/11/2020).
Dalam DIPA itu, akan difokuskan pada empat hal, yakni penanganan kesehatan penanganan COVID-19, terutama vaksin, perlindungan sosial terutama bagi yang kurang mampu, pemulihan ekonomi terutama dukungan untuk UKM dan dunia usaha, serta reformasi struktural bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial untuk membangun fondasi yang kuat.
”Kami minta setiap pengguna anggaran satker harus memastikan program dan kegiatan yang berorientasi kepada perbaikan efektivitas belanja yang berbasis output dan memberi manfaat optimal pencapaian sasaran pembangunan,” ujar Jaya.
Dia menuturkan, perlu langkah strategis dalam mengantisipasi kendala dalam mengoptimalkan anggaran, yaitu meneliti kembali DIPA yang diterima, segera menetapkan pejabat pengelola keuangan, melakukan pengadaan barang dan jasa lebih awal, melakukan pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, serta mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan.
”Kami ingatkan kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten Gumas, agar pelaksanaan anggaran tahun 2021 harus bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, dengan menerapkan prinsip peningkatan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.
Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan, rincian DIPA Kantor Daerah tahun anggaran 2021, yakni Satker Pengadilan Agama Kuala Kurun Rp 3.239.026.000 naik 15,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Satker Pengadilan Negeri Kuala Kurun Rp 21.985.770.000 turun 12,81 persen, Satker Kejaksaan Negeri Gumas Rp 5.157.368.000 turun 0,70 persen, Satker Bandar Udara Kuala Kurun Rp 18.939.483.000 turun 6,77 persen.
Kemudian, Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas sebesar Rp 12.955.190.000 turun 1,90 persen, Satker Badan Pusat Statistik Kabupaten Gumas Rp 5.380.661.000 turun 42,98 persen, Satker Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Rp 7.247.909.000 naik 2,19 persen, Satker Polres Gumas Rp 29.953.429.000 turun 1,47 persen, dan Satker KPU Kabupaten Gumas Rp 2.334.912.000 turun 8,63 persen.
”Tentu kami berterima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, dan kepala instansi vertikal atas kerja keras, disiplin dan kerjasama, untuk melaksanakan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan, sehingga penyelesaian DIPA tahun 2021 untuk Kabupaten Gumas dapat selesai tepat waktu,” pungkasnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas