DIPA 2021 Gunung Mas Rp107 Miliar Lebih, Difokuskan untuk COVID-19, Termasuk Vaksin

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

DIPA 2021 Gunung Mas Rp107 Miliar Lebih, Difokuskan untuk COVID-19, Termasuk Vaksin

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Daerah tahun 2021. DIPA untuk Kabupaten Gumas Rp107.193.748.000, turun Rp 9.016.443.000, atau 7,76 persen dibandingkan DIPA tahun 2020 Rp 116.210.191.000. Tercatat, ada sembilan satuan kerja (satker) yang menerima DIPA Kantor Daerah itu.
”Penyerahan DIPA ini agar pelaksanaan belanja pemerintah di pusat maupun daerah cepat direalisasikan, sehingga memberikan manfaat nyata ke seluruh masyarakat, dan belanja pemerintah diharapkan menjadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi di tahun 2021,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin (30/11/2020).

Dalam DIPA itu, akan difokuskan pada empat hal, yakni penanganan kesehatan penanganan COVID-19, terutama vaksin, perlindungan sosial terutama bagi yang kurang mampu, pemulihan ekonomi terutama dukungan untuk UKM dan dunia usaha, serta reformasi struktural bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial untuk membangun fondasi yang kuat.

”Kami minta setiap pengguna anggaran satker harus memastikan program dan kegiatan yang berorientasi kepada perbaikan efektivitas belanja yang berbasis output dan memberi manfaat optimal pencapaian sasaran pembangunan,” ujar Jaya.

Dia menuturkan, perlu langkah strategis dalam mengantisipasi kendala dalam mengoptimalkan anggaran, yaitu meneliti kembali DIPA yang diterima, segera menetapkan pejabat pengelola keuangan, melakukan pengadaan barang dan jasa lebih awal, melakukan pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, serta mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan.

”Kami ingatkan kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten Gumas, agar pelaksanaan anggaran tahun 2021 harus bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, dengan menerapkan prinsip peningkatan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.

Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan, rincian DIPA Kantor Daerah tahun anggaran 2021, yakni Satker Pengadilan Agama Kuala Kurun Rp 3.239.026.000 naik 15,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Satker Pengadilan Negeri Kuala Kurun Rp 21.985.770.000 turun 12,81 persen, Satker Kejaksaan Negeri Gumas Rp 5.157.368.000 turun 0,70 persen, Satker Bandar Udara Kuala Kurun Rp 18.939.483.000 turun 6,77 persen.
Kemudian, Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas sebesar Rp 12.955.190.000 turun 1,90 persen, Satker Badan Pusat Statistik Kabupaten Gumas Rp 5.380.661.000 turun 42,98 persen, Satker Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Rp 7.247.909.000 naik 2,19 persen, Satker Polres Gumas Rp 29.953.429.000 turun 1,47 persen, dan Satker KPU Kabupaten Gumas Rp 2.334.912.000 turun 8,63 persen.

”Tentu kami berterima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, dan kepala instansi vertikal atas kerja keras, disiplin dan kerjasama, untuk melaksanakan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan, sehingga penyelesaian DIPA tahun 2021 untuk Kabupaten Gumas dapat selesai tepat waktu,” pungkasnya. GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget