Dikejar Emak-emak, Fahri Gagal Jambret, Kini Siap Dipenjara

Dikejar Emak-emak, Fahri Gagal Jambret, Kini Siap Dipenjara

PALANGKA RAYA - Ahmad Fahriani alias Fahri menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/8). Lelaki berprofesi kurir pengantar kepiting tersebut jatuh dari kendaraan saat korban yang dia jambret berhasil mengejar dan menabraknya.

Perkara berawal ketika Fahri keluar dari tempat kerjanya di Jalan Marina Permai IV Kota Palangla Raya mengendarai sepeda motor matic milik temannya, Minggu (6/6) siang. Awalnya Fahri hendak mengantar pesanan kepiting. Saat melewati Jalan RTA Milono dia melihat korban seorang wanita bernama Septiana, yang sedang membonceng anak menyalipnya.

Fahri melihat sebuah ponsel diletakan pada dashboard sepeda motor korban. Timbul niat Fahri mengambil ponsel milik korban, sehingga dia mengikuti korban hingga mendekati Bundaran Burung. Merasa ada kesempatan, Fahri mengambil ponsel milik korban lalu kabur.

Korban yang terkejut tidak begitu saja menyerah, sehingga mengejar Fahri dan berhasil menabraknya sehingga terjatuh. Korban juga menghalangi Fahri yang hendak mendirikan sepeda motornya sembari berteriak minta tolong. Warga yang melihat kejadian tersebut dan mendengar teriakan korban bergegas datang dan meringkus Fahri sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat Polresta Palangka Raya. Fahri akhirnya diproses secara hukum dan terjerat ancaman pidana dalam pasal 362 KUHP.  PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget