Dikejar Emak-emak, Fahri Gagal Jambret, Kini Siap Dipenjara
PALANGKA RAYA - Ahmad Fahriani alias Fahri menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/8). Lelaki berprofesi kurir pengantar kepiting tersebut jatuh dari kendaraan saat korban yang dia jambret berhasil mengejar dan menabraknya.
Perkara berawal ketika Fahri keluar dari tempat kerjanya di Jalan Marina Permai IV Kota Palangla Raya mengendarai sepeda motor matic milik temannya, Minggu (6/6) siang. Awalnya Fahri hendak mengantar pesanan kepiting. Saat melewati Jalan RTA Milono dia melihat korban seorang wanita bernama Septiana, yang sedang membonceng anak menyalipnya.
Fahri melihat sebuah ponsel diletakan pada dashboard sepeda motor korban. Timbul niat Fahri mengambil ponsel milik korban, sehingga dia mengikuti korban hingga mendekati Bundaran Burung. Merasa ada kesempatan, Fahri mengambil ponsel milik korban lalu kabur.
Korban yang terkejut tidak begitu saja menyerah, sehingga mengejar Fahri dan berhasil menabraknya sehingga terjatuh. Korban juga menghalangi Fahri yang hendak mendirikan sepeda motornya sembari berteriak minta tolong. Warga yang melihat kejadian tersebut dan mendengar teriakan korban bergegas datang dan meringkus Fahri sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat Polresta Palangka Raya. Fahri akhirnya diproses secara hukum dan terjerat ancaman pidana dalam pasal 362 KUHP. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas