Datang Mau Vaksin Blangko Habis, Warga Bukit Sua Pukul Petugas

Ilustrasi

Datang Mau Vaksin Blangko Habis, Warga Bukit Sua Pukul Petugas

PALANGKA RAYA – Antusiasme masyarakat Kalteng untuk mendapatkan vaksin COVID-19 terlampau tinggi. Dimana ada vaksin, warga berduyun-duyun. Bahkan ada yang tak sabar karena tak mendapat kuota, hingga memukul petugas vaksin.  

 

Ini seperti yang dilakukan Sarunay, warga Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumit Palangka Raya. Karena  tidak mendapat blanko vaksinasi Covid-19, Ia mengamuk dan memukul salah satu tenaga kesehatan menggunakan kursi. Akibatnya, Sarunay terpaksa masuk penjara dan menjadi terdakwa penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/9/2021).  

 

Sarunay mendatangi Posko tempat pelaksanaan vaksinasi di depan rumah Lurah Bukit Sua  pada Senin (5/7/2021) siang. Saat Sarunay meminta blangko pendaftaran kepada petugas yang berada di meja 1, namun tidak diberikan. Petugas beralasan blangko dengan kuota 60 orang warga Bukit Sua sudah habis.

 

Sarunay lalu pergi ke rumah Lurah untuk protes, namun Terdakwa menerima penjelasan yang sama jika kuota untuk warga Bukit Sua sudah habis. Dia kemudian mendatangi kembali petugas pendaftaran yang berada di meja 1, namun tetap tidak bisa mendapatkan formulir dengan alasan yang sama.  

 

Sarunay akhirnya menjadi emosi dan  menghambur barang di atas meja pendaftaran yang terdiri dari kertas, alat tensi dan pengukur suhu tubuh tersebut, habis berantakan. Ketika melihat Oksa hendak mendekatinya, Sarunay mengambil kursi lipat dan memukulkan kursi tersebut ke arah kepala Oksa. Namun Oksa berhasil menangkisnya dengan tangan kanan.

 

Akhirnya warga bersama Bhabinkamtibmas datang melerai dan selanjutnya Oksa melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut. Berdasar hasil visum, Oksa mengalami kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan bengkak pada jari telunjuk kanan yang mengakibatkannya sulit untuk melakukan tugas menyuntikan vaksin pada warga. Polisi akhirnya menjerat Sarunay dengan ancaman pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.  PR1

 

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget