PINDAH - Komandan Batalyon Infanteri Raider 631 Antang Letkol Inf Dwi Harry Wibowo (dua kiri) berfoto bersama prajurit yang pindah satuan pada acara di Lapangan Mayonif R 631/Atg, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Jum’at (21/1/2022) - Istimewa
Danyonif R 631/ATG Pimpin Acara Korp Raport Pindah Satuan
PALANGKA RAYA - Komandan Batalyon Infanteri Raider 631 Antang Letkol Inf Dwi Harry Wibowo memimpin langsung acara korp raport mutasi jabatan ataupun pindah satuan 3 orang prajurit di Lapangan Mayonif R 631/Atg, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Jum’at (21/1/2022).
Pergeseran personel adalah bagian dari tour of duty dari jabatan dan organisasi TNI AD yang mutlak dilaksanakan oleh semua prajurit sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi.
"Pada rekan-rekan yang pindah satuan, saya ucapkan selamat melaksanakan tugas ditempat yang baru, pengalaman yang didapat selama di Yonif R 631/Atg ini jadikan sebagai referensi, hal yang baik silahkan bawa ke kesatuan baru mu sedangkan hal yang kurang baik jangan dibawa ke kesatuan yang baru," Ungkap Danyonif.
Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab moral dalam memajukan satuan dan meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta keluarganya.
Saat ini Pandemi COVID-19 belum berakhir, melalui kegiatan ini saya mengingatkan kita semua terlebih kepada yang akan pindah satuan di satuan baru nanti agar lebih giat dan memotivasi prajurit maupun masyarakat untuk taat pada Prokes dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mewujudkan itu semuanya mari kita awali dari diri sendiri berlanjut kepada keluarga hingga ke masyarakat, pesan Letkol Inf Dwi Harry Wibowo.PR1 - Yonif R 631/Atg
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas